Siregar, Wildan
(Falkultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA), 2013)
Penggelapan (verduistering) diatur dalam bab XXIV (buku II) KUHP Pasal 372-
377. Pengertian yuridis mengenai penggelapan itu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal
372 KUHP. Pengertian dari penggelapan itu sendiri tidak ...