Abstract:
Keterbukaan informasi telah menjadi momentum bagi upaya merealisasikan "good governance" dan mendorong sistem pemerintahan yang demokratis di Indonesia. Dengan berlakunya UU KIP no 14 tahun 2008, masyarakat diberi akses dan hak atas informasi publik yang merupakan hak asasi manusia serta dijamin oleh undang-undang. Selain itu, keterbukaan informasi publik seharusnya mendorong partisipasi publik. Partai politik sebagai lembaga publik, tidak terkecuali dituntut melakukan pelayanan informasi terhadap publik yang ingin mengakses segala jenis informasi yang diatur oleh undang-undang. Namun, berdasarkan laporan ICW, betapa sulitnya partai politik memberikan informasi yang diminta oleh pihak ICW. Artikel ini menelaah budaya politik, strategi komunikasi politik dan keterbukaan informasi publik di lingkungan partai politik.