Abstract:
Negara berperan dan bertanggung jawab dalam mengatur pelaksanaan pengawasan prinsip syariah dalam masyarakat. Selain itu, setiap individu dalam masyarakat dituntut untuk turut serta mengawasi dalam bentuk “da’wah fil haq wa shabr” dan “amar ma’ruf nahi munkar“ dengan berdasarkan pada prinsip umum hukum Islam yaitu: tauhid (ketuhanan), al-‘adl (keadilan), amar ma’ruf nahi munkar, al-huriyyah wa al-mas’uliyyah (kebebasan yang bertanggung jawab), al-musawah (persamaan), al-Ta’awun (Tolong menolong) dan tasamuh (toleransi). Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi praktik lembaga keuangan syari’ah (LKS) agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kenyataanya belum optimal mencegah terjadinya penyimpangan, sehingga memerlukan penguatan pada aspek regulasi lembaga keuangan syariah selain bank dan aspek kualitas SDM DPS di perbankan.