Abstract:
Salah satu lembaga hukum baru yang diciptakan dalam KUHAP adalah
lembaga Praperadilan. Wewenang dan fungsi Praperadilan adalah tugas tambahan
Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus: sah atau tidaknya
penangkapan dan atau penahanan; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi
seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau
penuntutan. Hakim Praperadilan Sarpin Rizaldi dalam Putusan No.
04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel menetapkan penetapan tersangka Komjen (Pol) Budi
Gunawan tidak sah. Dapat disimpulkan bahwa putusan hakim Praperadilan Budi
Gunawan adalah tepat karena walaupun tidak dicantumkan sesuai dengan Pasal 77
KUHAP. Mahkamah konstitusi telah mengeluarkan putusan No.21/PUUVIII/
2014 yang dimana berisi tentang perluasan dari objek praperadilan yang
memasukan penetapan status tersangka kedalam wewenang praperadilan.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah : Putusan Hakim
Praperadilan Mengenai Penetapan Status Tersangka Menurut Pasal 77 KUHAP
JO Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-VIII/2014 Tentang Perluasan
Objek Praperadilan.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif karena mengkaji putusan
Praperadilan Budi Gunawan dengan nomor perkara 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel
syang meliputi pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual. Prosedur
pengumpulan serta pengolahan bahan hukum dalam penulisan skripsi ini adalah
dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang
kemudian dilakukan analisa dan inventarisasi baik itu terhadap bahan hukum
primer maupun bahan hukum sekunder tersebut.
Putusan hakim Sarpin dalam Praperadilan yang menetapkan pembatalan
status tersangka Budi Gunawan pada perkara nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
adalah tepat, mengingat proses penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka telah
sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perluasan objek
praperadilan.