Abstract:
bersedia menjamin nasabahnya untuk memenuhi suatu kewajiban apabila
yang dijamin dikemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak
lain sesuai dengan persetujuan. Dalam praktiknya atas pemberian fasilitas dan
penerbitan bank garansi, bank mendapat imbalan sebagai fee atas penyedian
fasilitas Bank Garansi. Kondisi ini menjadikan kegiatan muamalah produk bank
garansi di indikasikan belum sesuai dengan hukum islam. Berdasarkan latar
belakang penelitian yang telah diuraikan diatas, maka penulis merumuskan
permasalahan yang akan dianalisis terbatas pada hal-hal berikut: Bagaimana
kafalah bil ujrah menurut Hukum Islam? Bagaimana penerapan kafalah bil ujrah
pada penerbitan warkat bank garansi di bank BRISyariah cabang Citarum
Bandung? Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap penerapan kafalah bil ujrah
pada penerbitan warkat bank garansi di PT. Bank BRISyariah kantor cabang
Citarum Bandung?.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis
kualitatif, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian lapangan
dan studi kepustakaan, penelitian lapangan dengan cara wawancara dan
dokumenter. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian mengenai penerapan
kafalah bil ujrah dalam penerbitan warkat bank garansi di bank BRISyariah
cabang Citarum Bandung.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah kafalah bil ujrah dalam Hukum
Islam terbagi dalam dua pendapat. Pertama, tidak dibenarkan mengambil
imbalan, karena kegiatan kafalah dalam hal ini termasuk akad tolong-menolong
(t ). Kedua, dibolehkan karena telah melakukan usaha (kasb) yang
memenuhi unsur iwad. Dalam pelaksanaannya, Bank BRISyariah kantor cabang
Citarum Bandung menerima imbalan (fee/ujrah) dalam rangka menambah sumber
pendapatan bank dengan menggunakan prosentase dan disyaratkan dibayar
dimuka. Analisis Hukum Islam terhadap penerapan kafalah bil ujrah pada
penerbitan warkat bank garansi di bank BRISyariah cabang Citarum Bandung
dalam penetapan dan pengambilan upah (ujrah/fee) belum sesuai dengan Hukum
Islam berdasarkan rambu-rambu pengupahan dan belum terpenuhi adanya unsur
iwad.