Universitas Islam Bandung Repository

Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Kerugian Petani Akibat Gagal Panen Sebagai Bentuk Perlindungan Petani Di Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Show simple item record

dc.contributor.author Aprilliani, Dinni
dc.date.accessioned 2017-10-25T04:11:31Z
dc.date.available 2017-10-25T04:11:31Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/12046
dc.description.abstract Salah satu upaya pemerintah dalam rangka perlindungan petani yaitu dengan cara ganti rugi akibat gagal panen dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan petani. Namun, masih banyak petani yang berada dalam tingkat perekonomian rendah yang memunculkan berbagai masalah. Masalah tersebut bisa berupa tingkat kemiskinan yang semakin tinggi dikarenakan kesejahteraan petani tidak diperhatikan dan cenderung terabaikan. Pada tahun 2014 telah terjadi gagal panen di Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis yaitu pada tahun 2013 produksi padi sebesar 44.801 ton sedangkan pada tahun 2014 sebesar 35.819 ton. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji peraturan perundangundangan mengatur klasifikasi atau kriteria gagal panen sebagai bentuk perlindungan petani dan untuk meneliti sejauh mana upaya pemerintah dalam melakukan ganti kerugian akibat gagal panen terhadap petani. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan bagaimana suatu peraturan perundang-undangan dilaksanakan apabila kita mengaitkan aturan-aturan tersebut dengan teori-teori hukum lain serta menganalisisnya berdasarkan sesuai data yang diperoleh dalam praktek. Dengan metode pendekatan yuridis normatif, mengkaji norma-norma dan asas-asas yang terdapat dalam data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui teknik pengumpulan data studi dokumen yaitu penelitian terhadap dokumen-dokumen yang erat kaitannya dengan kasus yang peneliti kaji, guna mendapatkan dasar teoritis. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam peraturan perundang-undangan baik dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Petani maupun dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 Tentang Fasilitas Asuransi Pertanian tidak menjelaskan tentang klasifikasi atau kriteria tentang gagal panen tetapi klasifikasi atau kriteria gagal panen tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 02/Kpts/SR.220/B/01/2016 Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usahatani Padi. Upaya pemerintah dalam mengatasi kerugian petani akibat gagal panen di Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis yaitu dengan cara penyelenggaraan asuransi pertanian yang pada saat ini telah sampai pada tahap II pelaksanaan asuransi pertanian yaitu tahap pendataan siapa saja petani yang akan menerima ganti kerugian apabila nanti terjadi gagal panen en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject agal panen, perlindungan petani, asuransi pertanian en_US
dc.title Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Kerugian Petani Akibat Gagal Panen Sebagai Bentuk Perlindungan Petani Di Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account