Abstract:
Pencemaran lingkungan oleh PT. Kahatex telah terjadi selama puluhan
tahun. Terkait dengan pencemaran lingkungan yang terjadi Bupati Bandung pada
tahun 2014 telah mengeluarkan surat teguran terhadap PT. Kahatex yang berisi
bahwa perusahaan tekstil tersebut belum melakukan penyusunan dan
mendapatkan keputusan dokumen lingkungan hidup. Oleh karena itu, PT. Kahatex
telah melanggar pasal 121 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
tentang Perlidungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berbagai penegakan
hukum telah dilakukan oleh pemerintah, namun pencemaran lingkungan masih
tetap terjadi hingga saat ini. Penegakan hukum administratif dirasa lebih efektif
dilaksanakan terhadap kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.
Kahatex. Penelitian ini mengidentifikasi masalah mengenai penegakan hukum
administrasi terhadap pencemaran lingkungan akibat limbah cair menurut
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 07 tahun 2010 tentang Pengendalian
Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air dan penegakan hukum
administrasi terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Kahtex
pasca dikeluarkannya surat teguran Bupati tahun 2014 tentang pembuangan
limbah cair menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 07 tahun 2010
tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah
yuridis normatif dengan cara mempelajari data yang diperoleh dari bahan-bahan
kepustakaan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penilian deskriptif
analitif dalam memberikan gambaran terhadap variabel-variable tertentu. Tahap
penelitian yang penulis guanakan dalam menyusun penelitian hukum normatif ini
adalah melalui studi kepustakaan yaitu dengan cara pengumpulan data dengan
mengkaji bahan-bahan kepustkaan yang bersangkutan dengan masalah dalam
penelitian ini.
Dari hasil penelitian ini didapatkan kesimpulan, khusus untuk penegakan
hukum administrasi yang diberlakukan terhadap pelaku usaha yang melanggar
ketentuan perijinan kemudian menyebabkan pencemaran lingkungan akibat
limbah cair dalam Perda Kab. Bandung tentang Pengendalian Pembuangan Air ke
Air atau Sumber Air kurang ideal, karena apabila sanksi teguran tertulis yang
diberikan tidak diidahkan oleh pelaku usaha maka pemerintah langsung
mengeksekusi dengan memberikan sanksi berupa penghentian kegiatan. Padahal
sanksi administrasi yang terdapat dalam UUPPLH setelah teguran tertulis adalah
paksaan pemerintah, yang diperkirakan dapat mengakomodasi kepentingan
perusahaan juga kepentingan masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum
administrasi terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Kahtex
pasca dikeluarkannya surat teguran Bupati tahun 2014 tentang pembuangan
limbah cair menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 07 tahun 2010
tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air tidak
dapat berlaku efektif. Hal tersebut dikarenakan dalam pemberian sanksi
administrasi pemerintah seharusnya langsung memberikan sanksi penghentian
kegiatan apabila sanksi peringatan tertulis tidak diindahkan dan PT. Kahatex pun
menjadikan hal tesebut sebagai bentuk perlindungan agar tidak dikenakan sanksi.