Abstract:
Arahan penggunaan lahan ditetapkan berdasarkan kriteria dan tata cara
penetapan hutan lindung dan hutan produksi yang berkaitan dengan karakteristik
yaitu kemiringan lereng, jenis tanah menurut kepekaannya terhadap erosi, curah
hujan harian rata-rata. Masing-masing faktor ditampilkan dalam tiap-tiap unit
lahan untuk mendapatkan angka skor yang secara makro dipergunakan untuk
menetapkan arahan penggunaan lahan sebagai kawasan lindung, kawasan
penyangga, kawasan budidaya atau kawasan pemukiman. Banyaknya masalah
lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan illegal membuat Desa Ranji
Kulon terancam kritis akibat kegiatan penambangan. Masalah lainnya yang
ditimbulkan akibat penambangan di Desa Ranji Kulon adalah masalah ekonomi,
dimana kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan tambang tidak meningkat
secara signifikan, serapan terhadap tenaga kerja lokal tidak besar, dan tidak
adanya pemasukan terhadap kas desa. Untuk membuat arahan pemanfaatan
lahan pasca tambang pasir ilegal yang terancam kritis berdasarkan penilaian
tingkat kekritisan lahan agar lingkungan menjadi produktif kembali dan dapat
meningkatkan nilai ekonomis lahan, maka dilakukan beberapa analisis
diantaranya analisis kesesuaian lahan, analisis kekritisan lahan, analisis
kependudukan, dan analisis eknomi. Hasil akhir dari Tugas Akhir ini adalah
membuat arahan pemanfaatan lahan pasca tambang pasir ilegal yang terancam
kritis berdasarkan penilaian tingkat kekritisan lahan. Dengan demikian diperoleh
suatu arahan yang dapat diterapkan di Desa Ranji Kulon untuk memanfaatkan
lahan yang terancam kritis yang sudah disesuaikan dengan penilaian tingkat
kekritisan lahan.