| dc.contributor.author | Alviani, Fini | |
| dc.date.accessioned | 2017-10-26T07:43:40Z | |
| dc.date.available | 2017-10-26T07:43:40Z | |
| dc.date.issued | 2016 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/12074 | |
| dc.description.abstract | Asuransi jiwa adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung yang akan menjamin pihak tertanggung (peserta asuransi) dalam bentuk pemberian uang sebagai pengalihan resiko bila terjadi sesuatu dengan tertanggung (dalam hal ini meninggal dunia), dipihak lain tertanggung mempunyai kewajiban yaitu melakukan pembayaran dalam jumlah tertentu kepada penanggung yang disebut dengan premi. Premi tunggal merupakan salah satu cara pembayaran premi asuransi yang dibayarkan sekaligus diawal. Premi tunggal tertunda adalah cara pembayaran premi tunggal yang pembayarannya ditangguhkan beberapa waktu. Nilai premi yang dibayarkan oleh pemegang polis ditentukan oleh premi bersih dan biaya operasional. Tujuan dari penulisan ini adalah menentukan premi tunggal bersih yang pembayarannya tertunda menggunakan tabel mortalita CSO 1941 dan CSO 1958. Berdasarkan hasil perhitungan nilai premi yang menggunakan tabel mortalita CSO 1941 lebih besar dibandingkan nilai premi yang menggunakan tabel mortalita CSO 1958. | en_US |
| dc.publisher | Fakultas Matematika dan Ilmu pengetahuan Alam Universitas Islam Bandung | en_US |
| dc.subject | asuransi jiwa, premi tunggal bersih, tabel mortalita CSO, asuransi pembayaran tertunda. | en_US |
| dc.title | Menentukan Nilai Premi Tunggal Bersih Asuransi Jiwa Seumur Hidup Dengan Pembayaran Tertunda Menggunakan Mortality Table Cso 1941 Dan Mortality Table Cso 1958 | en_US |
| dc.type | Article | en_US |