Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Imam Syafii Terhadap Pelaksanaan Bagi Hasil Usaha Pembiayaan Akad Musyarakah Di Bmt Beringharjo Cabang Bandung

Show simple item record

dc.contributor.author Hanifatussa'adah, Hanifatussa'adah
dc.date.accessioned 2017-10-31T08:09:23Z
dc.date.available 2017-10-31T08:09:23Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/12101
dc.description.abstract Kebijakan bagi hasil dalam akad syirkah di BMT Beringharjo Cabang Bandung adalah keuntungan ditentukan berdasarkan besarnya kontribusi modal masing-masing dan jika terjadi kerugian mitra usaha atau nasabah tetap harus membayar modal ke BMT. Sedangkan bagi hasil keuntungan syirkah menurut Imam Syafi’i pada prinsipnya harus dibagi sesuai porsi modal yang ditanam masing-masing pihak. Adanya gambaran fenomena ketidaksesuaian praktik akad syirkah terutama dalam hal bagi hasil usaha antara ketentuan Imam Syai’i dengan pelaksanaan akad musyarakah di BMT Beringharjo Cabang Bandung menarik untuk dikaji dari perspektif akademik. Hal ini mengingat bahwa Imam Syafi’i adalah salah satu ulama besar yang banyak diikuti pendapatnya oleh umat Islam di Indonesia, satu sisi BMT Beringharjo Cabang Bandung merupakan salah satu lembaga keuangan syariah di Indonesia yang tentu harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan aturan syariah. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumus dan tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1) pelaksanaan bagi hasil usaha dengan akad syirkah menurut Imam Syafi’i 2) pelaksanaan bagi hasil usaha pada pembiayaan dengan akad musyarakah di BMT Beringharjo Cabang Bandung 3) Pendapat Imam Syafi’i terhadap pelaksanaan bagi hasil usaha dengan akad musyarakah di BMT Beringharjo Cabang Bandung? Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis. Sumber data berasal dari data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data dilakukan melalui cara dokumentasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Analisa data dilakukan melalui pendekatan kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) pelaksanaan bagi hasil usaha dengan akad syirkah menurut Imam Syafi’i adalah setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama sesuai porsi modal. 2) pelaksanaan bagi hasil usaha pada akad musyarakah dilakukan dengan pembagian keuntungan sesuai modal yang ditanam. Sementara kerugian yang diakibatkan kelalaian mitra usaha ditanggung mitra usaha. 3) analisis Imam Syafi’i terhadap pembagian nisbah bagi hasil usaha pada akad syirkah di BMT Beringharjo Cabang Bandung telah sesuai. en_US
dc.publisher Fakultas Syari'ah Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Bagi Hasil, Syirkah, dan Akad. en_US
dc.title Tinjauan Imam Syafii Terhadap Pelaksanaan Bagi Hasil Usaha Pembiayaan Akad Musyarakah Di Bmt Beringharjo Cabang Bandung en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account