dc.contributor.author |
Hanifatussa'adah, Hanifatussa'adah |
|
dc.date.accessioned |
2017-10-31T08:09:23Z |
|
dc.date.available |
2017-10-31T08:09:23Z |
|
dc.date.issued |
2015 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/12101 |
|
dc.description.abstract |
Kebijakan bagi hasil dalam akad syirkah di BMT Beringharjo Cabang
Bandung adalah keuntungan ditentukan berdasarkan besarnya kontribusi modal
masing-masing dan jika terjadi kerugian mitra usaha atau nasabah tetap harus
membayar modal ke BMT. Sedangkan bagi hasil keuntungan syirkah menurut
Imam Syafi’i pada prinsipnya harus dibagi sesuai porsi modal yang ditanam
masing-masing pihak. Adanya gambaran fenomena ketidaksesuaian praktik akad
syirkah terutama dalam hal bagi hasil usaha antara ketentuan Imam Syai’i dengan
pelaksanaan akad musyarakah di BMT Beringharjo Cabang Bandung menarik
untuk dikaji dari perspektif akademik. Hal ini mengingat bahwa Imam Syafi’i
adalah salah satu ulama besar yang banyak diikuti pendapatnya oleh umat Islam di
Indonesia, satu sisi BMT Beringharjo Cabang Bandung merupakan salah satu
lembaga keuangan syariah di Indonesia yang tentu harus menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan aturan syariah. Berdasarkan latar belakang masalah
tersebut, maka rumus dan tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1) pelaksanaan
bagi hasil usaha dengan akad syirkah menurut Imam Syafi’i 2) pelaksanaan bagi
hasil usaha pada pembiayaan dengan akad musyarakah di BMT Beringharjo
Cabang Bandung 3) Pendapat Imam Syafi’i terhadap pelaksanaan bagi hasil usaha
dengan akad musyarakah di BMT Beringharjo Cabang Bandung?
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini
menggunakan metode deskriptif analitis. Sumber data berasal dari data primer dan
sekunder. Tehnik pengumpulan data dilakukan melalui cara dokumentasi,
wawancara, dan studi kepustakaan. Analisa data dilakukan melalui pendekatan
kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) pelaksanaan bagi hasil usaha
dengan akad syirkah menurut Imam Syafi’i adalah setiap pihak memberikan suatu
porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi
keuntungan dan kerugian secara sama sesuai porsi modal. 2) pelaksanaan bagi
hasil usaha pada akad musyarakah dilakukan dengan pembagian keuntungan
sesuai modal yang ditanam. Sementara kerugian yang diakibatkan kelalaian mitra
usaha ditanggung mitra usaha. 3) analisis Imam Syafi’i terhadap pembagian
nisbah bagi hasil usaha pada akad syirkah di BMT Beringharjo Cabang Bandung
telah sesuai. |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Syari'ah Universitas Islam Bandung |
en_US |
dc.subject |
Bagi Hasil, Syirkah, dan Akad. |
en_US |
dc.title |
Tinjauan Imam Syafii Terhadap Pelaksanaan Bagi Hasil Usaha Pembiayaan Akad Musyarakah Di Bmt Beringharjo Cabang Bandung |
en_US |
dc.type |
Article |
en_US |