Abstract:
Pemerintah telah menetapkan standarisasi pelayanan jalan tol yang diatur
dalam PP Nomor 15 Tahun 2005, penetapan standar pelayanan minimal ini meliputi
substansi pelayanan, yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata – rata,
aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, dan unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan
pelayanan. Standarisasi pelayanan ini diselenggarakan untuk meningkatkan
pelayanan jalan tol sehingga dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan kebutuhan
sehingga tercapai efisiensi, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna jalan,
terutama akibat kondisi jalan yang tertutup kabut asap dari kebakaran lahan.
Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana
implementasi hak keamanan konsumen dari kerugian akibat kebakaran lahan oleh
pengelola jalan tol ditinjau dari UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen dan PP No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, kemudian apa hak
konsumen yang dapat diajukan kepada pengelola jalan tol atas kerugian akibat kabut
asap dari kebakaran lahan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian secara yuridis
normatif yaitu dengan menganalisa peraturan perundang-undangan menggunakan
spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis, dan teknik analisis data yang
digunakan adalah bersifat normatif kualitatif, yaitu setelah data diklasifikasikan
sesuai aspek data yang terkumpul lalu diinterpretasikan secara logis.
Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa pemerintah mengatur
pelaksanaan hak keamanan pengguna jalan tol kedalam 2 ketentuan, yaitu yang
sifatnya pencegahan dan penanganan, tindakan pencegahan meliputi unit pertolongan,
penyelamatan, dan bantuan, selain itu tindakan penanganan berupa pertolongan
kepada korban dan bantuan kepada kendaraan korban. Namun hak-hak tersebut hanya
terbatas kepada konsumen yang mengalami kecelakaan yang bersifat umum, karena
tidak adanya aturan yang secara khusus untuk mencegah atau menanggulangi
gangguan keamanan konsumen dari kabut asap akibat kebakaran lahan. Dalam
pengajuan hak-hak konsumen, pengelola hanya akan mengganti kerugian yang
diakibatkan oleh kelalaian pengelola, apabila kerugian diakibatkan oleh kebakaran
lahan, maka ganti rugi hanya diberikan kepada korban yang terluka dan meninggal
dunia dengan mengalihkan tanggungjawabnya kepada pihak ke tiga.