Abstract:
Kegiatan pertambangan di Indonesia berkembang sangat pesat, hal ini
dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Akan tetapi
kegiatan pertambangan ini memiliki dampak negatif yang menyebabkan
terjadinya pencemaran udara. Ketersediaan sumber daya alam yang terbatas dan
tidak merata, baik dalam jumlah maupun dalam kualitasnya tidak menimbulkan
kesadaran terhadap pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran udara..
Permasalahannya adalah 1. Bagaimana Pencemaran Udara akibat
pembakaran batu kapur di kawasan Kars Citatah. 2. Bagaimana Perda Jawa Barat
Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara mengatur
tentang pencemaran udara akibat pembakaran batu kapur.
Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian
yang menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUPPLH, PP
Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Perda Jawa Barat Tentang
Pengendalian Pencemaran Udara. serta ditunjang bahan hukum sekunder,
spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analisis, yaitu suatu penelitian
yang menggambarkan dan memaparkan serta menganalisis data yang diperoleh
dalam penelitian, tahap penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan yang
mengkaji bahan hukum dan untuk menganalisis data penulis menggunakan
metode kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh kemudian disusun secara
kualitatif untuk memperoleh kejelasan masalah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan pembakaran batu kapur di
Kawasan Kars Citatah telsh melebihi ambang batas baku mutu udara ambien yang
di tetapkan oleh pemerintah. Hendaknya Pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa
Barat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat melakukan
pengawasan yang lebih intensif terhadap pabrik-pabrik penambangan Batu Kapur
yang telah diberikan izin usaha industri, khususnya pabrik Batu Kapur yang
berada di Citatah Kabupaten Bandung Barat.