Abstract:
Pengaturan paten dalam TRIPs dianggap sebagai penyebab harga obat menjadi mahal karena sifatnya yang memberikan hak eksklusif kepada inventor atau pemegang lisensi paten untuk membuat, menggunakan, penawaran dan penjualan baik produk maupun prosesnya. Meskipun demikian, TRIPs sebenarnya mengatur beberapa model fleksibilitas atas hak paten untuk melindungi kepentingan negara-negara berkembang. Ketentuan model fleksibilitas tersebut secara umum sebenarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat di negara-negara berkembang dan bisadigunakan dalam hal obat. Indonesia sebagai negara peserta TRIPS memiliki peluang untuk memanfaatkan model fleksibilitas dalam paten terkait obat. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah model fleksibilitas paten dalam TRIPs terkait dengan obat? dan bagaimanakah pemanfaatan model fleksibilitas paten dalam TRIPs terkait obat dalam UU. No 14 tahun 2001 tentang Paten?. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian adalah ada tiga model fleksibilitas dalam TRIPs yang dapat digunakan untuk membuat obat murah yaitu: impor paralel, lisensi wajib, pelaksanaan paten oleh pemerintah dan Indonesia baru memanfaatkan satu model saja yaitu pelaksanaan paten oleh pemerintah.