Abstract:
bentuk aset keuangan (financial assets). Kekayaan berupa aset kekayaa ini
digunakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa keuangan, baik penyediaan dana
untuk membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan
bukan pembiayaan. Lembaga keuangan bank merupakan salah satu contoh lembaga
keuangan yang membantu dalam proses pembiayaan kepada masyarakat, akan tetapi
dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat, lembaga perbankan tidak dapat
menjangkau ke semua lapisan masyarakat, terutama masyarakat di pedesaan. Maka
dari itu lahirlah lembaga keuangan mikro, yang khusus didirikan untuk memenuhi
pembiayaan masyarakat di pedesaan. Akan tetapi dalam memberikan pembiayaan
kepada masyarakat, lembaga keuangan mikro tersebut tidak memberikan secara jelas
persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah. Maka calon nasabah
kebingungan untuk mengakses pendanaan tersebut. Maka dari itu masyarakat masih
banyak yang meminjam pendaan kepada tengkulak/rentenir.
Penelitian yang penulis buat dalam bentuk skripsi ini untuk mengetahui
kedudukan hukum lembaga keuangan mikro dalam bermacam-macam lembaga
keuangan dan untuk mengetahui hubungan hukum antara nasabah dengan lembaga
keuangan mikro dihubungkan dengan tujuan peningkatan pendapatan masyarakat
miskin dan/atau berpenghasilan rendah menurut peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif, karena menggunakan data sekunder
sebagai sumber utama, yang berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Aturan hukum mengenai LKM sebagai analisis
kasus yang dimunculkan dalam kaitannya tentang persyaratan yang diberikan oleh
LKM.
Hasil dari penelitian yang penulis telaah, bahwa Kedudukan Lembaga
Keuangan Mikro di dalam doktrin lembaga keuangan merupakan lembaga keuangan
Perbankan LKM. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa dalam penetapan persyaratan, penetapan suku bunga, penetapan proses pembayaran dan perizinan hampir sama
dengan lembaga keuangan perbankan. Kemudian hubungan hukum Lembaga
Keuangan Mikro dalam pencapaiannya adalah bahwa didalam penetapan persyaratan,
penetapan suku bunga, penetapan pembayaran dan proses perizinan ada kekhususan
dibanding dengan lembaga keuangan perbankan yang notabene tujuannya untuk
meningkatkan nilai perusahaan. Sehingga ketika akan melakukan perbuatan hukum
dengan nasabah, maka betul-betul tujuannya untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan
rendah.