Abstract:
Hubungan ketenagakerjaan dalam hal sifat, prinsip, dan hak-hak dasar tenaga kerja
wanita dan laki-laki adalah sama menurut hukum. Perlindungan terhadap tenaga kerja
merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Salah satu
masalah yang muncul berkaitan dengan tenaga kerja wanita yaitu perlindungan atas
hak-hak reproduksi. Persoalan ini menjadi sangat penting mengingat hak reproduksi
hanya dimiliki oleh wanita, seperti haid, hamil, melahirkan dan menyusui merupakan
kondisi yang sangat signifikan bagi kelanjutan dan kualitas suatu generasi.
Berdasarkan kodrat itulah kemudian timbul hak-hak khusus bagi tenaga kerja wanita
yang berkaitan dengan fungsi reproduksi sebagaimana yang diatur dalam Undangundang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu bentuk
perlindungan bagi tenaga kerja wanita yaitu pemberian waktu istirahat dan/atau cuti
yang berkaitan dengan fungsi reproduksinya, seperti hamil, melahirkan, haid dan
ketika pekerja tersebut mengalami gugur kandungan. Maka dari itu penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian waktu istirahat dan/atau cuti bagi
tenaga kerja wanita berkaitan dengan pemenuhan hak atas reproduksinya di PT. Vires
serta kompensasi bagi tenaga kerja wanita yang tidak menggunakan hak cuti tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan pustaka
yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan dan berbagai macam literature dan spesifikasi
penelitian yaitu deskriptif analitis berupa penganalisaan ketentuan-ketentuan hukum
yang berlaku dan dianalisis menggunakan teori-teori kebijakan hukum yang relevan
dengan perlindungan terhadap tenaga kerja wanita.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa PT. Vires Karawang belum
memberikan waktu istirahat kerja dan cuti yang berkaitan dengan hak reproduksi
wanita secara maksimal kepada tenaga kerjanya karena tidak sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Ketenagakerjaan. Dan tidak adanya pemberian kompensasi apapun
bagi tenaga kerja wanita yang tidak menggunakan hak untuk istirahat atau
menggunakan kesempatan cuti tersebut.