dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi komunikasi dan Informasi yang begitu pesat
memang tidak bisa diingkari oleh siapapun, teknologi dapat menjadi alat
perubahan di tengah masyarakat. Pemanfaatan Teknologi Informasi, dan
komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia
secara global. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena
selain memberikan dampak positif dalam arti dapat didayagunakan untuk
kepentingan umat manusia, juga membawa dampak negatif terhadap
perkembangan dan peradaban manusia itu sendiri salah satunya adalah
pencemaran nama baik melalui media sosial.
Permasalahannya adalah Pencemaran nama baik di media sosial yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, banyak orang
beranggapan ini akan membatasi kebebasan berpendapat seseorang tetapi
penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan offline) tidak dapat
menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di
dunia maya (penghinaan online) karena ada unsur ―di muka umum‖. Dapatkah
perkataan unsur ―diketahui umum‖, ―di muka umum‖, dan ―disiarkan‖ dalam
Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup ekspresi dunia maya?
Memasukkan dunia maya ke dalam pengertian ―diketahui umum‖, ―di muka
umum‖, dan ―disiarkan‖ sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah tidak
memadai.
Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian
yang menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu
UUD 1945, KUHP, dan UU ITE serta ditunjang bahan hukum sekunder,
spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analisis, yaitu suatu penelitian
yang menggambarkan dan memaparkan serta menganalisis data yang diperoleh
dalam penelitian, tahap penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan yang
mengkaji bahan hukum dan untuk menganalisis data penulis menggunakan
metode kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh kemudian disusun secara
kualitatif untuk memperoleh kejelasan masalah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kebebasan berpendapat adalah hak
setiaporang yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Namun pelaksanaannya perlu diatur agar tidak melanggar hak orang
lain. Ketentuan dalam UU ITE mengenai kebebasan berpendapat hanya diatur
dalam satu pasal dan hanya terdapat suatu larangan tanpa disertai hak. Undangundang
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum
dapat dikatakan telah melindungi hak seseorang untuk menyatakan pendapat
sebagai hak dalam berkomunikasi melalui media internet. Berdasarkan itu, maka
ketentuan tersebut masih menimbulkan multitafsir dan ketidakjelasan, sehingga
memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam UU ITE ini. Penerapan hukum pidana
materiil terkait delik penghinaan di media sosial jika terjadi delik penghinaan
yang menggunakan sarana media sosial maka ketentuan yang diterapkan adalah
ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. |
en_US |