Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut Ketentuan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Show simple item record

dc.contributor.author Nadha, Prasetyo D
dc.date.accessioned 2017-11-08T08:12:04Z
dc.date.available 2017-11-08T08:12:04Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/12488
dc.description.abstract Perkembangan teknologi komunikasi dan Informasi yang begitu pesat memang tidak bisa diingkari oleh siapapun, teknologi dapat menjadi alat perubahan di tengah masyarakat. Pemanfaatan Teknologi Informasi, dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan dampak positif dalam arti dapat didayagunakan untuk kepentingan umat manusia, juga membawa dampak negatif terhadap perkembangan dan peradaban manusia itu sendiri salah satunya adalah pencemaran nama baik melalui media sosial. Permasalahannya adalah Pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, banyak orang beranggapan ini akan membatasi kebebasan berpendapat seseorang tetapi penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan offline) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia maya (penghinaan online) karena ada unsur ―di muka umum‖. Dapatkah perkataan unsur ―diketahui umum‖, ―di muka umum‖, dan ―disiarkan‖ dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup ekspresi dunia maya? Memasukkan dunia maya ke dalam pengertian ―diketahui umum‖, ―di muka umum‖, dan ―disiarkan‖ sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah tidak memadai. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu UUD 1945, KUHP, dan UU ITE serta ditunjang bahan hukum sekunder, spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analisis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan dan memaparkan serta menganalisis data yang diperoleh dalam penelitian, tahap penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan yang mengkaji bahan hukum dan untuk menganalisis data penulis menggunakan metode kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh kemudian disusun secara kualitatif untuk memperoleh kejelasan masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kebebasan berpendapat adalah hak setiaporang yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun pelaksanaannya perlu diatur agar tidak melanggar hak orang lain. Ketentuan dalam UU ITE mengenai kebebasan berpendapat hanya diatur dalam satu pasal dan hanya terdapat suatu larangan tanpa disertai hak. Undangundang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum dapat dikatakan telah melindungi hak seseorang untuk menyatakan pendapat sebagai hak dalam berkomunikasi melalui media internet. Berdasarkan itu, maka ketentuan tersebut masih menimbulkan multitafsir dan ketidakjelasan, sehingga memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam UU ITE ini. Penerapan hukum pidana materiil terkait delik penghinaan di media sosial jika terjadi delik penghinaan yang menggunakan sarana media sosial maka ketentuan yang diterapkan adalah ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Pencemaran nama baik, media sosial, UU ITE No 11 tahun 2008 en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut Ketentuan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account