Wulantiani, Riska
(Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA), 2015)
Penghentian terapi bantuan hidup pada pasien dapat dikategorikan sebagai
tindakan euthanasia. Bila ditinjau dari segi medis diatur dalam Kode Etik
Kedokteran Indonesia, khususnya pada Pasal 7d. Dengan demikian, dokter ...