dc.description.abstract |
Desa Adat Sukawana merupakan sebuah permukiman tradisional suku Bali Aga
yang masih ada sampai saat ini, Bali Aga merupakan sebuah penduduk Bali asli pada
zaman sebelum datangnya majapahit di Pulau Dewata Bali. Pada umumnya penduduk
Bali Aga berada pada dataran tinggi di Pulau Bali yaitu pada daerah-daerah pegunungan.
Bali aga memiliki ciri khas tersendiri untuk permukiman tradisionalnya dan beberapa
tradisi yang ada seperti ngaben. Bali aga dan Bali dataran banyak memiliki perbedaan
yang tidak terlalu signifikan. Dengan perkembangan yang semakin lama semakin modern
maka perlu adanya upaya pelestarian permukiman tradisional supaya tidak ada
pergeseran budaya yang semakin tinggi dan menyebabkan hilangnya ciri khas desa
adat. Di Desa Adat Sukawana hampir 80% rumah tradisional berubah menjadi rumah
modern. Dari jenis, struktur dan bahan bangunan rumah pun mulai mengikuti modernisasi
Tujuan dari Tugas Akhir ini yaitu pelestarian permukiman tradisional Bali Aga
yang sudah ada sejak jaman sebelum datangnya Majapahit di Desa Adat Sukawana.
Metode yang digunakan dalam Tugas Akhir ini yaitu menggunakan metode pendekatan
deskriptif kualitatif, metode pengumpulan data primer dan sekunder, serta metode
analisis data yang meliputi analisis tata nilai religi Adat Bali Aga, analisis sosial budaya,
analisis pola hunian/tempat tinggal, analisis karakteristik pola permukiman rumah
tradisional dan analisis perubahan permukiman rumah tradisional.
Hasil akhir dari penelitian Tugas Akhir ini yaitu konsep pelestarian dan arahan
pelestarian Desa Adat Sukawana dengan menggunakan pelestarian Fisik dan Non fisik.
Konsep pelestarian menggunakan pelestarian fisik yaitu konsep preservasi, konservasi
dan rehabilitasi yaitu dengan cara menjaga bangunan-bangunan rumah tradisional yang
masih ada serta menjaga fungsi rumah tradisional tersebut, cara menjaga bangunan
rumah tradisional serta mengembalikan nilai estetika permukiman tradisional yang sudah
mulai menurun. untuk pelestarian non fisik menyangkut aspek ekonomi yaitu dengan
melihat hasil potensi yang ada di Desa Adat Sukawana seperti Pariwisata, Perkebunan
serta Peternakan, aspek sosial yaitu dengan tetap mempertahankan budaya serta adat
istiadat yang sudah ada dari jaman dahulu yang sudah turun temurun sampai saat ini,
dan aspek hukum yaitu dengan mempertahankan awig-awig adat yang ada dan semakin
memperketat serta memperkuat aturannya. Arahan pelestarian menggunakan pelestarian
fisik yaitu arahan konservasi yaitu Semua kegiatan pemeliharaan suatu tempat guna
mempertahankan nilai budayanya, dengan tetap memanfaatkannya untuk mewadahi
kegiatan yang sama dengan aslinya, dan preservasi yaitu Merupakan upaya pelestarian
lingkungan binaan tetap pada kondisi aslinya yang ada dan mencegah terjadinya proses
kerusakannya. Sedangkan untuk non fisik yaitu menyangkut aspek ekonomi, dengan
insentif pajak dan retribusi, dan pemberian subsidi, aspek sosial yaitu dengan
mempersiapkan SDM, pemberian penghargaan, adanya penyuluhan tentang pentingnya
pelestarian permukiman dan membina kehidupan sosial dan budaya, serta adat istiadat
Sukawana, dan aspek hukum yaitu dengan perlindungan yang sah, penetapan
pemberlakuan izin khusus bangunan, adanya penentuan wilayah, kepemilikan rumah
serta penyempurnaan Awig-awig Desa Adat Sukawana. |
en_US |