Abstract:
Dikresi polisi merupakan suatu kewenangan untuk bertindak atas
kewenangan sendiri yang berdasarkan kepentingan umum. Diskresi polisi diatur
dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Diskrsi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian pada
dasarnya lebih mengutamakan pencapain tujuan sasarannya daripada legalitas
hukum yang berlaku. Permasalahn yang akan muncul apabila penegak hukum
dalam hal ini polisi yang dengan kewenangan diskresinya justru malah tidak
menegakkannya, melainkan memaafkan, mengenyampingkan, atau mengambil
tindakan diluar proses yang ditentukan.
Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah 1) Bagaimana penerapan
diksresi oleh kepolisian di wilayah hukum Polsekta Cibeunying Kaler ? 2) Faktorfaktor
apa yang mendorong serta menghambat penerapan diskresi olwh penyidik
selaku penegak hukum din wilayah hukum Polsekta Cibeunying Kaler ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.
Metode pendekatan yuridis sosiologis adalah suatu penelitian yang menitik
beratkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum.
Dalam hal ini dilakukan dengan mengkaji dan menguji secara logis aspek hukum
dalam masalah menegakkan hukum, baim secara “in abstracto” maupun secara
“In concerto”, yang merupakan masalah actual yang akhir-akhir ini mendapat
sorotan tajam dari masyarakat (in concerto).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, mengenai
pola-pola kebijaksanaan diskresi yang diterapkan dalam praktek kepolisian di
wilayah hukum Polsekta Cibeunying Kaler tergantung dari situasi dan kondisi
setempat seperti dengan cara perdamaian antara pihak pelanggar hukum dengan si
korban, kemudian dilakukan gelar perkara dan sebagainya. Selain itu dalam
pelaksanaan tindakan diskresi oleh penyidik terdapat bebarapa faktor yang
mempengaruhinya. Faktor pendorong internal terdiri atas substansi peraturan
perundang-undangan, instruksi dari pimpinan, penyidik sebagai penegak hukum,
situasi dalam penyidikan, faktor eksternal dalam diksresi oleh penyidik adalah
dukungan dari masyarakat. Disamping itu terdapat faktor penghambat dalam
diksresi, diantaranya adalah masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia,
kendala financial, oknum aparat, pengetahuan penyidik, serta adanaya partisipasi
para pihak.