Universitas Islam Bandung Repository

Analisis Fikih Muamalah terhadap Penetapan Biaya Administrasi Pelunasan KPR Murabahah Sebelum Jatuh Tempodi BTN Syariah KCPS Cimahi

Show simple item record

dc.contributor
dc.creator Fauziyah, Tika
dc.creator Nurhasanah, Neneng
dc.creator Febriadi, Sandy Rizki
dc.date 2017-08-09
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/6954
dc.description Kebutuhan barang konsumsi, perumahan atau properti sangat dibutuhkan. Produkifitas bank syariah memberikan fasilitas pembiayaan KPR secara umum dapat dipenuhi dengan pembiayaan menggunakan pola jual beli dengan akad murâbahah. Nasabah pun memiliki hak untuk mempercepat pelunasan angsuran pembiayaan tersebut, dan bank dapat memberikan potongan dari kewajiban yang harus dibayarnya. Namun dalam praktiknya bank menambahkan dengan biaya administrasi akhir pada saat pelunasan sebelum jatuh tempo. Besarnya biaya administrasi akhir yang dikenakan dan ditanggung oleh nasabah ditetapkan berdasarkan presentase tertentu dari besarnya transaksi yang telah dilakukan bukan berdasarkan pada biaya-biaya administrasi yang riil dikeluarkan.Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui konsep penentuan biaya administrasi pelunasan sebelum jatuh tempo dalam KPR murabahah, untuk mengetahui penetapan biaya administrasi pelunasan KPR murabahah sebelum jatuh tempo di BTN Syariah KCPS Cimahi, untuk mengetahui analisis fikih muamalah terhadap penetapan biaya administrasi pelunasan KPR murabahah sebelum jatuh tempo di BTN Syariah KCPS Cimahi.Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif-analisis sedangkan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah penetapan biaya administrasi akhir dilakukan oleh kantor pusat bank syariah yang terdiri dari pejabat-pejabat bank setempat. Bank menggunakan biaya administrasi akhir sebagai kompensasi atas hal-hal yang terjadi secara irregular. Biaya administrasi ini harus didasarkan pada perhitungan biaya riil yang digunakan untuk melaksanakan sebuah transaksi. Dalam praktiknya, biaya administrasi akhir ditentukan nilainya secara berperingkat berdasarkan penjumlahan sisa pokok dan margin terakhir, yaitu semakin besar penjumlahan tersebut semakin besar biaya administrasinya. Pembebanan biaya administrasi produk KPR BTN Syari’ah tidak sesuai dengan fikih muamalah, karena tidak mencerminkan adanya keadilan dan besarnya biaya administrasi mirip dengan bunga.Kata Kunci : Penetapan, Biaya Administrasi, Murabahah, Pelunasan KPR
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.publisher Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/6954/pdf
dc.rights Copyright (c) 2017 Proceedings of Finance & Islamic Banking
dc.source Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 3, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2017); 638-643
dc.source Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 3, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2017); 638-643
dc.source 2460-2159
dc.subject Keuangan & Perbankan Syariah
dc.subject Penetapan, Biaya Administrasi, Murabahah, Pelunasan KPR
dc.title Analisis Fikih Muamalah terhadap Penetapan Biaya Administrasi Pelunasan KPR Murabahah Sebelum Jatuh Tempodi BTN Syariah KCPS Cimahi
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account