Description:
Analisis pemberian pembiayaan ada beberapa tahapan yang meliputi persiapan pembiayaan, analisis penilaian pembiayaan, keputusan pembiayaan, pelaksanaan pembiayaan dan administrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 yaitu ketentuan yang mencakup prinsip syariah, prinsip demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian atau dikenal juga sebagai prinsip 5C yang mencakup character, capacity, collateral, capital, condition of economi. Pelaksanaan prinsip kelayakan pembiayaan di BRIS KCP Kopo terdapat perbedaan terkait dengan pelaksanaan prinsip kehati-hatian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip kelayakan pembiayaan menurut UU No 21 Tahun 2008, mengetahui pelaksanaan prinsip kelayakan pembiayaan PT. BRIS KCP Kopo, dan mengetahui kesesuaian pelaksanaan prinsip kelayakan pembiayaan PT BRIS KCP Kopo dengan prinsip kelayakan pembiayaan menurut UU No 21 Tahun 2008. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Sumber penelitian adalah data primer dokumentasi, dan hasil wawancara. Teknik pengumpulan data adalah dokumentasi, wawancara, dan studi litelatur. Hasil penelitian disimpulkan bahwa prinsip kelayakan pembiayaan menurut UU Nomor 23 Tahun 2008 mencakup prinsip syariah, prinsip demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian atau dikenal juga sebagai prinsip 5C yang mencakup character, capacity, collateral, capital, condition of economi. Pelaksanaan prinsip pembiayaan mikro Bank BRIS dalam menentukan layak atau tidaknya permohonan pembiayaan lebih menekankan kepada prinsip kehati-hatian yang mencakup character, capacity, dan collateral. Pelaksanaan prinsip kelayakan pembiayaan di BRIS Kopo tidak sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian yang terkandung dalam undang-undang dimana tidak adanya analisis prinsip capital dan condition of economi.