Description:
Konsep jual beli apartemen menurut konsep Islam sama dengan jual beli pada umumnya yaitu harus terpenuhi penjual, pembeli, barang yang dijual dan ijab. Salah satu syarat objek jual beli harus merupakan kepemilikan sempurna pihak penjual. Namun pada pelaksanaanya jual beli apartemen terdapat batasan kepemilikan seperti yang terjadi di apartemen Gateway Pasteur, batasannya adalah 20 tahun kepemilikan dengan diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan, oleh karena itu akad jual beli apartemen tidak sesuai dengan hukum dan syarat jual beli, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan jual beli dalam fikih muamalah, mengetahui pelaksanaan jual beli apartemen di Gateway Pasteur dan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap jual beli apartemen di Gateway Pasteur. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan melakukan tinjauan lapangan dan wawancara kepada marketing apartemen Gateway Pasteur Bandung, serta menanalisis fikih muamalah menggunakan pandangan empat mahzab yaitu Mahzab Ulama Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanabilah serta pandangan Jumhur Ulama. Hasil penelitian ini adalah jual beli apartemen tidak sesuai dengan prinsip jual beli dan kepemilikan dalam Islam, jual beli itu merupakan pertukaran harta yang menyebabkan pemindahan kepemilikan yang sesuai, atau telah memenuhi rukun dan syaratnya, karena praktek dilapangan memiliki keterbatasan dalam hal kepemilikannya yang bersifat sementara sehingga praktek seperti ini lebih baik menggunakan akad ijarah (sewa – menyewa) dari pada akad jual beli, karena pemilik hanya mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebagai bukti kepemilikan dengan batas waktu kepemilikan 20 tahun.