Description:
Rasulullah menjalankan akad muzara’ah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dengan penduduk khaibar untuk memanfaatkan tanahnya. Salah satu syarat muzara’ah adalah pembagian bagi hasil harus disebutkan pada waktu akad. Pada surat al-Maidah ayat 1 Allah memerintahkan kepada umatnya untuk memenuhi akad-akad baik antar manusia dengan Allah ataupun manusia dengan manusia. Kerjasama pertanian ini juga dipraktikan di Indonesia salah satunya terdapat di Dusun Bunisakti. Kerjasama yang dipraktikan di Dusun Bunisakti yaitu penggarap dan pemilik lahan melakukan akad (perjanjian) secara lisan sebelum melakukan pengolahan sawah, namun pihak penggarap melanggar akad (perjanjian) yang telah disepakati, yaitu pihak penggarap menunda pekerjaannya sehingga menyebabkan keterlambatan panen.Terkait dari latar belakang masalah tersebut, rumusan dan tujuan penelitiannya adalah (1) Pelaksanaan kerjasama pertanian pada praktik penggarapan sawah di Dusun Bunisakti (2) Analisis hukum Islam terhadap penerapan akad muzara’ah di Dusun Bunisakti.Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.Berdasarkan hasil penelitian, akad muzara’ah sah apabila pihak yang melakukan akad memenuhi perjanjiannya. Akad merupakan pertalian ijab qabul dari pihak-pihak yang menyatakan kehendak syariat, yang akan memiliki akibat hukum terhadap objeknya. Ijab qabul merupakan suatu pernyataan untuk menunjukan suatu keridhoan dalam berakad diantara dua orang atau lebih yang melakukan kerjasama. Perjanjian kerjasama pertanian (muzara’ah) di Dusun Bunisakti meskipun ada salah satu pihak yang tidak memenuhi akadnya namun pihak lain telah meridhoi hal tersebut, maka akad muzara’ah yang dilakukan di Dusun Bunisakti sudah sesuai dengan syariat Islam.