Description:
Corporate Social Responsibility suatu hal yang harus diterapkan oleh perbankan syariah sehingga pelaporan sosial menjadi sebuah kebutuhan untuk memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan. Pengungkapan Corporate Social Responsibility menjadi topik hangat yang sering dibicarakan selama beberapa tahun terakhir ini. Berdasarkan uraian tersebut, masalah dan tujuan yang dirumuskan dan ingin diketahui dalam penelitian ini adalah: Hubungan CSR Perbankan Syariah dengan Sharia Enterprise Theory, Pengungkapan CSR di Bank BJB Syariah, Bank Mega Syariah dan Bank Syariah Bukopin dan Pengungkapan CSR di Bank BJB Syariah, Bank Mega Syariah dan Bank Syariah Bukopin dalam Perspektif Sharia Enterprise Theory. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan analisis deskriptif yaitu meneliti kesesuaian suatu objek dengan teori yang ada dengan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan adalah studi literatur. Berdasarkan hasil penelitian kesimpulan yang diperoleh adalah Hubungan CSR Perbankan Syariah dengan Sharia Enterprise Theory pada dasarnya telah melekat secara inhern sebagai konsekuensi kebersandaran Bank Syariah dan Sharia Enterprise Theory pada ajaran Islam, Pengungkapan CSR ketiga Bank tersebut masih sangat terbatas dan masih berifat voluntary. PengungkapanCSR pada ketiga Bank tersebut dalam perspektif Sharia Enterprise Theory telah memenuhi akuntabilitas vertikal namun, dalam akuntabilitas horizontal masih belum terpenuhi. Item yang paling banyak tidak diungkapkan oleh ketiga Bank tersebut adalah penjelasan tentang kebijakan/usaha untuk mengurangi transaksi non syariah di masa mendatang, Kebijakan non diskriminasi yang ditetapkan pada karyawan dalam hal upah training, dan kesempatan meningkatkan karir, Pengungkapan tentang inisiatif untuk meningkatkan akses masyarakat luas atas jasa keuangan bank Islam, Kebijakan pembiayaan yang mempertimbangkan isu-isu diskriminasi dan HAM, pengungkapan tentang kebijakan pembiayaan yang mempertimbangkan isu-isu lingkungan, jumlah pembiayaan yang diberikan kepada usaha-usaha yang berpotensi merusak lingkungan dan alasan memberikan pembiayaan tersebut