Description:
Teknologi yang kini sudah berkembang pesat di Indonesia melahirkan manfaat bagi kemudahan dalam segala bidang, termasuk dalam jual beli jasa transportasi online contohnya adalah Grabcar. Tidak ada pelanggaran dalam memanfaatkan kemajuan teknologi untuk peluang bisnis dengan mengambil keuntungan berdasarkan kebutuhan manusia asal dilakukan atas dasar prinsip kejujuran, transparansi dan saling merelakan (antaradhin). Grabcar merupakan salah stu taksi online dengan penentuan tarif yang telah tersistem secara otomatis oleh operator. Akan tetapi, berdasarkan hasil observasi konsumen Grabcar Bandung, terdapat kejanggalan tentang ketetapan harga dimana terjadi perbedaan tarif ketika konsumen memesan Grabcar dengan tarif ketika konsumen sudah sampai pada tujuan. Hal ini tentu menyalahi UU perlindungan Konsumen yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan yang diambil dirumuskan ke dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana ketentuan penetapan harga dalam persektif fikih muamalah ? Bagaimana ketentuan Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan dalam penetapan harga ? Bagaimana kebijakan penetapan harga jasa taksi online Grabcar ? Dan bagaimana tinjauan fikih muamalah dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap penetapan harga pada jasa taksi online grabcar ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi, kepustakaan dan wawancara. Data diperoleh melalui studi literatur dan proses wawancara untuk meneliti penetapan harga pada jasa taksi online Grabcar menurut tinjauan fikih muamalah dan Undang - Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Simpulan dari penelitian ini adalah penentuan harga baik barang dagangan atau pun jasa (ujrah) menurut fikih muamalah tidak terpatok pada jumlah modal atau biaya produksi yang ditanam. Ketentuan Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan dalam penetapan harga harus dilakukan secara terbuka dalam pengertian diketahui sebelumnya oleh pihak konsumen. Kebijakan penetapan tarif yang diberlakukan GrabCar pada dasarnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Dan penetapan harga pada jasa taksi online grabcar tidak bertentangan dengan fikih muamalah, namun tidak sesuai dengan norma etika Islam, dan perubahan tarif yang diberlakukan GrabCar tidak menyalahi aturan yang termaktub dalam UU Perlindungan Konsumen.