Muhammad, Qiyamul Wustha; Iskandar, M. Roji; Sulistiani, Siska Lis
Description:
Dalam putusan perkara cerai talak hakim di Pengadilan Agama mewajibkan seorang suami membayar nafkah iddah kepada mantan istrinya. Sedangkan untuk putusan cerai gugat dalam hukum fiqh tidak memberikan nafkah iddah bagi mantan istrinya. Istri yang menuntut cerai dari suaminya dapat menggugurkan hak-haknya di masa mendatang, seperti hak nafkah selama iddah. Namun dalam putusan cerai gugat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengenai kasus cerai gugat hakim memberikan putusan dengan mengabulkan gugatan cerai gugat tersebut dengan membebankan biaya nafkah iddah pada suami. Adapun tujuan yang hendak dicapai setelah penelitian ini selesai adalah mengetahui bagaimana hak nafkah iddah istri setelah mengajukan cerai gugat kepada suaminya dalam hukum Islam, dan hukum Positif serta landasan hukum hakim dalam putusannya. Penelitian ini merupakan hasil dari penelitian lapangan (field research). Jenis Penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif analisis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pertama, hakim mempertimbangkan pemberian nafkah iddah pada talak ba’in ini didasarkan pada pendapat Imam Hanafi, Kedua, dalam putusan PA Jaksel No. 1542/Pdt.G/2014/PAJS ini pemberian nafkah iddah oleh majelis hakim juga didasarkan dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 137/K/AG/2007 tanggal 19 September 2007, Ketiga, Adanya 5 dasar pertimbangan hakim yaitu keadilan, ketertiban hukum, menempatkan harkat perempuan pada porsinya, adanya kelayakan suami memberi nafkah iddah, adanya kelayakan bekas istri menerima nafkah iddah.