Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Hukum Islam terhadap Ruislag Tanah Wakaf di Kecamatan Cicendo Kota Bandung (Studi Kasus Ruislag Tanah Wakaf di Kecamatan Cicendo Kota Bandung)

Show simple item record

dc.contributor
dc.creator Zaman, Ahmad Dimyati Badru
dc.creator Derry, Tamyiez
dc.creator Hayatudin, Amrullah
dc.date 2017-08-09
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_keluarga_islam/article/view/6897
dc.description Perwakafan merupakan perbuatan hukum seseorang yang mewakafkan harta bendanya hanya untuk mencari keridhaan dan bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah Swt. Wakaf bertujuan untuk memberikan kemaslahatan dan kemanfaatan bagi umat. Perkembangan tata wilayah kota Bandung, telah menyebabkan adanya tanah wakaf yang kurang produktif seperti yang terjadi di Kecamatan Cicendo Kota Bandung. Tanah wakaf di daerah tersebut menjadi kurang produktif, kondisi ini telah mendorong nadzir melakukan suatu tindakan hukum untuk menyelamatkan tanah wakaf tersebut. Cara yang ditempuh dalam hal ini adalah dengan melakukan proses ruislag. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana deskripsi ruislag  tanah wakaf menurut hukum Islam dan Undang-undang ? Bagaimana ruislag tanah wakaf di Kecamatan Cicendo? Apakah ruislag tanah wakaf di Kecamatan Cicendo sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan Undang-Undang ? Adapun tujuan penelitian ini adalah 1) Mendeskripsikan ruislag tanah wakaf dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. 2) Mengetahui ruislag tanah wakaf di Kecamatan Cicendo. 3) Mengetahui kesesuaian ruislag tanah wakaf di Kecamatan Cicendo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh penulis, bahwa ruislag tanah wakaf menurut hukum Islam maupun Undang-undang adalah sah atau diperbolehkan. Hal tersebut berdasarkan pada pendapat ulama Hanafiyah, Hukum Agraria dan Undang-Undang Perwakafan No. 4 Tahun 2004. Lebih dari itu, Ulama Hanafiyah menilai ruislag tanah wakaf dianjurkan dan menjadi salah satu cara untuk menyelamatkan harta benda wakaf yang kurang memberikan kontribusi yang signifikan kepada umat. Dibolehkannya ruislag pada harta benda wakaf bertujuan agar wakaf kembali memberikan kemanfaatan dan kemasalahatan bagi umat sesuai dengan yang diikrarkan oleh wakif ketika akad wakaf tersebut.Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penelitian, dapat disimpulkan bahwa proses ruislag tanah wakaf yang terjadi di Kelurahan Pajajaran Kecamatan Cicendo Kota Bandung telah sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif. Dari hasil ruislag yang dilakukan, posisi tanah wakaf saat ini menjadi lebih baik dan lebih produktif sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh wakif ketika mengikrarkan wakafnya.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_keluarga_islam/article/view/6897/pdf
dc.rights Copyright (c) 2017 Proceedings of the Law of Islamic Family
dc.source Prosiding Hukum Keluarga Islam; Vol 3, No 2, Peradilan Agama (Agustus, 2017); 89-95
dc.source Prosiding Hukum Keluarga Islam; Vol 3, No 2, Peradilan Agama (Agustus, 2017); 89-95
dc.source 2460-6391
dc.subject Hukum Wakaf, Ruislag Wakaf
dc.subject Perwakafan, Ruislag Tanah Wakaf
dc.title Tinjauan Hukum Islam terhadap Ruislag Tanah Wakaf di Kecamatan Cicendo Kota Bandung (Studi Kasus Ruislag Tanah Wakaf di Kecamatan Cicendo Kota Bandung)
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Metode Kualitatif Deskriptif Analisis


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account