Universitas Islam Bandung Repository

Perjanjian Jual Beli Barang-Barang Elektronik Pasar Gelap (Black Market) di Lucky Plaza Kota Batam dihubungkan dengan Fikih Muamalah dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Syariah
dc.contributor
dc.creator Juwita, Fira Wara
dc.date 2018-01-16
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/8805
dc.description Abstract. Buying and selling can be interpreted as an exchange of property on the basis of mutual willing to move the property with a replace that can be justified. Sale and purchase in Islam is considered valid if it meets the terms and conditions. There are three kinds of sales and purchase (aqidain), money / price and goods (ma'qud 'alaih), Ijab and kabul (sighot / aqad). Legal requirements in buying and selling, intelligent, transactions occur on their own willingness without any coercion, both are not mubadzir and baligh.Tetapi Black Market lurch sale in Lucky plaza is done in secret hid and done with a cheap price. Departing from the background of the above problems there are several issues that can be formulated as the formulation of problems such as first how the agreement on buying and selling Electronic Goods in the Market Dark (Black Market) in connection with Fikih Muamalah. Second, how is the agreement to buy Electronic Goods in Black Market according to the Civil Code. Third, how is the suitability between Fikih Muamalah and KUHPerdata on the sale and purchase agreement of electronic goods in Pasar Gelap (Black Market) in Lucky Plaza of Batam City. The research stands on the framework of thinking that buying and selling is part of muamalah which must be oriented on the basis of fiqh law muamalahnya. If the pillars and conditions are met, then the sale and purchase carried out will be legal. The research method used in the preparation of this research is by using analytical descriptive method, which examines the execution of buying and selling of electronic goods in the dark market Lucky Plaza Batam City. Data collection techniques are taken through literature study, observation and interview, especially from the rule of law mu'amalah, which in the end can conclude a definite law against the object discussed. The result of the research shows that the compatibility between Muamalah and KUHPerdata to the black market of Black Market in Lucky Plaza Batam is prohibited by Islamic law and state law. Because of several factors that researchers have done, it can be summarized as follows, Factors lack of devotion of sellers and buyers in religion, Lack of public knowledge of Islamic law and State law, Lack of legal enforcement in Indonesia, Lack of public awareness of law and sellersKeywords: buying and selling electronic goods, review Fiqh Muamalah, Black Market, KUHPperdataAbstrak. Jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela atu memindahkan milik dengan ganti yang dapat di benarkan. Jual beli dalam Islam dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Adapun rukun jual beli itu ada tiga macam yaitu Penjual dan pembeli (aqidain), Uang/ harga dan barang (ma’qud ‘alaih), Ijab dan kabul (sighot/aqad). Syarat sah dalam jual beli, berakal, transaksi terjadi atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan, keduanya tidak mubadzir dan baligh.Tetapi jual beli barang Black Market di Lucky plaza dilakukan secara sembunyi sembunyi dan dilakukan dengan harga yang murah. Berangkat dari latar belakang masalah di atas ada beberapa pokok permasalahan yang dapat di rumuskan sebagai rumusan masalah seperti pertama bagaimana perjanjian jual beli Barang Elektronik dalam Pasar Gelap (Black Market) di hubungkan dengan Fikih Muamalah. Kedua, bagaimana perjanjian jual beli Barang Elektronik dalam Pasar Gelap(Black Market) menurut KUHPerdata. Ketiga, bagaimana kesesuaian antara Fikih Muamalah dan KUHPerdata terhadap perjanjian jual beli barang elektronik dalam Pasar Gelap (Black Market) di Lucky Plaza Kota Batam. Penelitian berpijak pada kerangka berpikir bahwa jual beli merupakan bagian dari muamalah yang tentunya harus berorientasi pada dasar hukum fiqh muamalahnya. Apabila rukun dan syarat terpenuhi, maka jual beli yang dilaksanakan akan dapat dikatakan sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu meneliti pelaksanaan jual beli barang-barang elektronik pasar gelap di Lucky Plaza Kota Batam. Teknik pengumpulan data ditempuh melalui kegiatan studi pustaka, observasi dan wawancara, terutama dari kaidah hukum mu’amalah, yang pada akhirnya dapat menyimpulkan suatu hukum yang pasti terhadap objek yang dibahas. Hasil penelitian diperoleh bahwa Kesesuaian antara Fikih Muamalah dan KUHPerdata terhadap perjanjian jual beli barang-barang elektronik pasar gelap (Black Market) di Lucky Plaza kota Batam merupakan yang dilarang oleh hukum Islam dan hukum Negara. Karena beberapa faktor yang telah peneliti lakukan, dapat disimpulkan sebagai berikut, Faktor kurangnya ketaatan penjual dan pembeli dalam beragama, Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum Islam dan hukum Negara, Kurang maksimalnya penegakan hukum yang ada di Indonesia, Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hokum dan Keuntungan besar bagi para penjualKata Kunci : Jual beli barang barang elektronik, tinjauan Fiqih Muamalah, Pasar Gelap, KUHPperdata
dc.description Abstrak. Jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela atu memindahkan milik dengan ganti yang dapat di benarkan. Jual beli dalam Islam dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Adapun rukun jual beli itu ada tiga macam yaitu Penjual dan pembeli (aqidain), Uang/ harga dan barang (ma’qud ‘alaih), Ijab dan kabul (sighot/aqad). Syarat sah dalam jual beli, berakal, transaksi terjadi atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan, keduanya tidak mubadzir dan baligh.Tetapi jual beli barang Black Market di Lucky plaza dilakukan secara sembunyi sembunyi dan dilakukan dengan harga yang murah. Berangkat dari latar belakang masalah di atas ada beberapa pokok permasalahan yang dapat di rumuskan sebagai rumusan masalah seperti pertama bagaimana perjanjian jual beli Barang Elektronik dalam Pasar Gelap (Black Market) di hubungkan dengan Fikih Muamalah. Kedua, bagaimana perjanjian jual beli Barang Elektronik dalam Pasar Gelap(Black Market) menurut KUHPerdata. Ketiga, bagaimana kesesuaian antara Fikih Muamalah dan KUHPerdata terhadap perjanjian jual beli barang elektronik dalam Pasar Gelap (Black Market) di Lucky Plaza Kota Batam. Penelitian berpijak pada kerangka berpikir bahwa jual beli merupakan bagian dari muamalah yang tentunya harus berorientasi pada dasar hukum fiqh muamalahnya. Apabila rukun dan syarat terpenuhi, maka jual beli yang dilaksanakan akan dapat dikatakan sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu meneliti pelaksanaan jual beli barang-barang elektronik pasar gelap di Lucky Plaza Kota Batam. Teknik pengumpulan data ditempuh melalui kegiatan studi pustaka, observasi dan wawancara, terutama dari kaidah hukum mu’amalah, yang pada akhirnya dapat menyimpulkan suatu hukum yang pasti terhadap objek yang dibahas.Hasil penelitian diperoleh bahwa Kesesuaian antara Fikih Muamalah dan KUHPerdata terhadap perjanjian jual beli barang-barang elektronik pasar gelap (Black Market) di Lucky Plaza kota Batam merupakan yang dilarang oleh hukum Islam dan hukum Negara. Karena beberapa faktor yang telah peneliti lakukan, dapat disimpulkan sebagai berikut, Faktor kurangnya ketaatan penjual dan pembeli dalam beragama, Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum Islam dan hukum Negara, Kurang maksimalnya penegakan hukum yang ada di Indonesia, Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hokum dan Keuntungan besar bagi para penjual
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.publisher Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/8805/pdf
dc.source Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 4, No 1, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Februari, 2018); 276-281
dc.source Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 4, No 1, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Februari, 2018); 276-281
dc.source 2460-2159
dc.subject Keuangan & Perbankan Syariah
dc.subject Jual beli barang barang elektronik, tinjauan Fiqih Muamalah, Pasar Gelap, KUHPperdata
dc.subject
dc.subject : Jual beli barang barang elektronik, tinjauan Fiqih Muamalah, Pasar Gelap, KUHPperdata
dc.title Perjanjian Jual Beli Barang-Barang Elektronik Pasar Gelap (Black Market) di Lucky Plaza Kota Batam dihubungkan dengan Fikih Muamalah dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dc.title perjanjian jual beli barang-barang elektronik dalam pasar gelap (blackmarket) dihubungkan dengan fikih muamalah dan kitab undang-undang hukum perdata di lucky plaza kota batam
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type kualitatif
dc.type kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account