Abstrak. Jual beli merupakan salah satu sarana bagi seseorang untuk mendapatkan barang yang diinginkan melalui jalan tukar menukar. Dalam perkembangannya, bentuk transaksi jual beli mengalami dinamika perubahan yang salah satunya terdapat pada bentuk transaksi online atau dikenal dengan istilah e-commerce. Namun fenomena E-commerce yang sedang booming saat ini adalah pembelian barang yang tidak sesuai dengan pembelian/tidak sesuai pesanan dalam gambar dan yang paling parah barang yang dibeli/dipesan dan telah melakukan transaksi tidak dikirim atau barangnya dikirim tetapi dalam keadaan rusak tidak sesuai spesifikasi atau barangnya palsu. Berdasarkan fenomena tersebut, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh mengenai beberapa kasus dan permasalahan yang terjadi pada e-commerce ditinjau dari perspektif fikih muamalah dan UU Perlindungan konsumen dengan merumuskan masalah pada pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana konsep fikih muamalah tentang perlindungan konsumen dalam jual beli melalui transaksi E-commerce ? Bagaimana perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 dalam jual beli melalui transaksi E-commerce ? Bagaimana transaksi E-commerce yang tidak memiliki perlindungan konsumen ? Dan bagaimana analisis fikih muamalah dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai perlindungan hukum dalam jual beli melalui transaksi E-commerce ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan studi kepustakaan. Data diperoleh melalui studi literatur dan dokumentasi dari internet untuk mengkaji kasus-kasus dan permasalahan seputar e-commerce ditinjau dari fikih muamalah dan Undang - Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Simpulan dari penelitian ini adalah konsep perlindungan konsumen dalam perspektif fikih muamalah disandarkan pada konsep hak khiyar bagi konsumen, dan menurut UU Perlindungan Konsumen dalam jual beli melalui transaksi e-commerce ditekankan pada perlindungan mengani hak-hak konsumen, transaksi E-commerce yang tidak memiliki Perlindungan Konsumen pada dasarnya boleh dilakukan (mubah) selama rukun dan syarat jual beli secara umum dapat terpenuhi serta analisis Fikih Muamalah dan UU Perlindungan Konsumen persamaannya terletak pada kriteria-kriteria dari hak yang menjadi objek dari perlindungan konsumen, sedangkan perbedaannya terletak pada konsep mengenai hak konsumen itu sendiri.Kata Kunci : Fiqih Muamalah, Perlindungan Konsumen, dan E-Commerce.
ABSTRAK ANALISIS FIKIH MUAMALAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM DALAM JUAL BELI MELALUI TRANSAKSI E-COMMERCE Kata Kunci : Fiqih Muamalah, Perlindungan Konsumen, dan E-Commerce. Jual beli merupakan salah satu sarana bagi seseorang untuk mendapatkan barang yang diinginkan melalui jalan tukar menukar. Dalam perkembangannya, bentuk transaksi jual beli mengalami dinamika perubahan yang salah satunya terdapat pada bentuk transaksi online atau dikenal dengan istilah e-commerce. Namun fenomena E-commerce yang sedang booming saat ini adalah pembelian barang yang tidak sesuai dengan pembelian/tidak sesuai pesanan dalam gambar dan yang paling parah barang yang dibeli/dipesan dan telah melakukan transaksi tidak dikirim atau barangnya dikirim tetapi dalam keadaan rusak tidak sesuai spesifikasi atau barangnya palsu. Berdasarkan fenomena tersebut, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh mengenai beberapa kasus dan permasalahan yang terjadi pada e-commerce ditinjau dari perspektif fikih muamalah dan UU Perlindungan konsumen dengan merumuskan masalah pada pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana konsep fikih muamalah tentang perlindungan konsumen dalam jual beli melalui transaksi E-commerce ? Bagaimana perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 dalam jual beli melalui transaksi E-commerce ? Bagaimana transaksi E-commerce yang tidak memiliki perlindungan konsumen ? Dan bagaimana analisis fikih muamalah dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai perlindungan hukum dalam jual beli melalui transaksi E-commerce ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan studi kepustakaan. Data diperoleh melalui studi literatur dan dokumentasi dari internet untuk mengkaji kasus-kasus dan permasalahan seputar e-commerce ditinjau dari fikih muamalah dan Undang - Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Simpulan dari penelitian ini adalah konsep perlindungan konsumen dalam perspektif fikih muamalah disandarkan pada konsep hak khiyar bagi konsumen, dan menurut UU Perlindungan Konsumen dalam jual beli melalui transaksi e-commerce ditekankan pada perlindungan mengani hak-hak konsumen, transaksi E-commerce yang tidak memiliki Perlindungan Konsumen pada dasarnya boleh dilakukan (mubah) selama rukun dan syarat jual beli secara umum dapat terpenuhi serta analisis Fikih Muamalah dan UU Perlindungan Konsumen persamaannya terletak pada kriteria-kriteria dari hak yang menjadi objek dari perlindungan