Description:
Abstract. BJB Syariah is a sharia banking institution that should prioritize the values of kesyariahan and compliance to the rules of BI and OJK related to handling financing problem. One of the efforts undertaken is to conduct an auction on the guarantee goods after the restructuring of the financing. Within the scope of fiqh muamalah, guarantee auctions also still must be in the agreement of the owner of the guarantee or the customer, whereas according to Permenkeu Number 40 of 2006 concerning the instruction of Auction, the auction conducted by sharia bank shall be conducted by the auction officer and known by KPKNL. However, the implementation of the settlement in BJB Syariah is done without restructuring of financing, so give impression done unilaterally without any approval from customer. Based on the background of the problem, the problem and the purpose of research focused on the provisions of the auction of financing collateral problem or accounts receivable by Fikih Muamalah and Permenkeu Number 40 of 2006 on the Guide of Auction Implementation, the implementation of the auction of defrayal financing objects in BJB Syariah Braga City Office Bandung, and a comparative reviewof fikih muamalah and Permenkeu Number 40 of 2006 About the auction Implementation of the auction object financing collateral in BJB Syariah Head Office Braga of Bandung City. The research method used in this research is descriptive analysis with qualitative comparative study approach. The conclusion of this research is the auction of guarantee according to Fikih Muamalah done in accordance with harmonious and the terms of sale and purchase in general, but with the specificity as the buyer bargain to the highest price limit of one buyer, while according to Permenkeu Number 40 of 2006 About the guide of action witnessed by KPKNL City. The implementation of the auctions of non-performing financing collateral in BJB Syariah Braga City Office Bandung is conducted when the customer do wanperestation and done openly by offering price in writing or oral. The auction of guarantee goods in BJB Syariah has been in accordance with the fikih muamalah and Permenkeu Number 40 of 2006 on the Auction Implementation Guide but has differences from the technical side of its implementation which must be known to the city level KPKNL.Keywords: Financing, Guarantee, Auction, and Sharia Bank.Abstrak. BJB Syariah merupakan lembaga perbankan syariah yang semestinya mengedepankan nilai-nilai kesyariahan dan kepatuhan terhadap aturan BI dan OJK terkait penanganan pembiayaan bermasalahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pelelangan atas barang jaminan setelah dilakukan restrukturisasi pembiayaan. Dalam lingkup fikih muamalah, pelalangan jaminan juga tetap harus dalam persetujuan pihak pemilik jaminan atau nasabah, sedangkan menurut Permenkeu Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pelelangan yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan oleh pejabat lelang dan diketahui oleh KPKNL. Namun pada pelaksanaan penyelesaian di BJB Syariah dilakukan tanpa restrukturisasi pembiayaan, sehingga memberi kesan dilakukan secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari pihak nasabah. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka masalah dan tujuan penelitian difokuskan pada ketentuan pelelangan jaminan pembiayaan bermasalah atau utang piutang menurut Fikih Muamalah dan Permenkeu Nomor 40 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pelaksanaan pelelangan objek jaminan pembiayaan bermasalah di BJB Syariah Kantor Pusat Braga Kota Bandung, dan tinjauan perbandingan fikih muamalah dan Permenkeu Nomor 40 tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang terhadap pelelangan objek jaminan pembiayaan di BJB Syariah Kantor Pusat Braga Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan pendekatan studi komparatif kualitatif. Simpulan dari penelitian ini adalah pelelangan jaminan menurut Fikih Muamalah dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat jual beli pada umumnya namun dengan kekhususan seperti pihak pembeli saling menawar sampai pada batas harga tertinggi dari salah satu pembeli, sedangkan menurut Permenkeu Nomor 40 tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dilakukan dengan disaksikan KPKNL Kota. Pelaksanaan pelelangan jaminan pembiayaan bermasalah di BJB Syariah Kantor Pusat Braga Kota Bandung dilakukan ketika nasabah melakukan wanperestasi dan dilakukan secara terbuka dengan penawaran harga secara tertulis maupun lisan. Pelelangan barang jaminan di BJB Syariah telah sesuai dengan fikih muamalah dan Permenkeu Nomor 40 tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tetapi memiliki perbedaan dari sisi teknis pelaksanaannya yang yang harus diketahui pihak KPKNL tingkat Kota.Kata Kunci: Pembiayaan, Jaminan, Lelang, dan Bank Syariah.