Abstract. Enteurpreneurship is an activity to produce commodity and service in purpose to provide people needed. In KompleksGriyaBandungAsri I BojongsoangKabupatern Bandung neighborhood, rotating system used to buy household goods in PD SetiaMeubel. However, this system can cause an issue when stock item unavailable which makes rotating system member who have a turn want to be exchanged with members who wants to buy available item in PD Setia Meubel. Based on background above, writer found several problem identifications of this research. There are; how the business principle on property trading according to Syariah Principle? How the process of rotating system on property trading that implemented in PD SetiaMebeul KomplekGriya Bandung Asri 1 Bojongsoang ?and how the analysis of business principle according to Syariah principle about rotating system on PD SetiaMebeul in KomplekGriya Bandung Asri 1 Bojongsoang ? In research methods, qualitativedescriptive methods research was used. File research using qualitative method resulted data which can be define as fact or information from the actor (subject, research, information). This method was used to describe trading process in rotating system on PD SetiaMebeul in perumahanGriya Bandung Asri 1 Bojongsoang reviewed by syariah law perspective. The conclusion of this research is; According to Syariah principle, business in property trading is allowed/legal (mubah) and can be implemented by the basis of mutual consent, welfare orientated, equitable or avoid deceitful/cheating (dzalim). Afterwards, rotating system in Komplek Griya Bandung Asri 1 Bojongsoang neighborhood used random system and member can buy the item in PD Setia Mebeul using money budget from all members. However, the implementation of properties trding use rotating system on PD Setia Mebeul in Komplek Griya Bandung Asri 1 Bojongsoang has several elements which contrast with syariah principle because can causing disadvantages (mudharat) despite has atta’awun element.Keywords: Business, Rotating System, Trading and SyariahAbstrak.Berwirausaha atau berbisnis adalah suatu kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.Hal ini juga dilakukan oleh warga Kompleks Griya Bandung Asri I Bojong soang Kabupatern Bandung denganmengadakanarisandalampembelianbarang barang kebutuhan rumah tangga kepada PD Setia Meubel. Dalam pelaksanaan sistem, arisan tersebut terkadang meningbulkan permasalahan ketika stok barang yang menjadi objek arisan tidak tersedia, sehinggapeserta yang mendapatgiliranditukarkangilirannyadenganpeserta lain yang hendak membelibarang yang berbeda namun masih adas toknya di PD Setia Meubel. Berdasarkanuraianlatarbelakangpermasalahantersebut, makapenulismerumuskanmasalahpenelitiankedalambentukpertanyaansebagaiberikut :Bagaimanaprinsipbisnisdalamberwirausaha di bidang property menurutsyariah ? Bagaimanapelaksanaankegiatanbisnisjualbeli property dengansystemarisanpada PD SetiaMebeul di KomplekGriya Bandung Asri 1 Bojongsoang ?Dan bagaimana analisis prinsip bisnis menurut syariah terhadap pelaksanaan kegiatan bisnis jual beli property dengan systemarisan pada PD Setia Mebeul di Komplek Griya Bandung Asri 1 Bojongsoang ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi lapangan (field research). File research yang dilakukan dalam penelitian kualitatif menghasilkan data yang diartikan sebagai fakta atau informasi dari aktor (subjek penelitian, informasi, pelaku). Hal inidilakukanuntukdeskripsitentangpraktekjualbelidengansystemarisanpada PD SetiaMebeul di perumahanGriya Bandung Asri 1 Bojongsoangditinjaudariperspektifnilai-nilaihokumsyariah Simpulan dari penelitian ini adalah prinsip bisnis dalam berwirausaha di bidang property menurut syariah pada dasarnya adalah boleh (mubah) dan dilakukan atas dasar kerelaan, berorientasikan kemasalahatan dan menegakkan kadilan atau terhindar dari perbuatan dzalim dan praktek kecurangan. Kemudian sistem arisan warga Komplek Griya Bandung Asri 1 Bojongsoang dilakukan dengan sistem kocokan dan para peserta dapat memiliki barang dagangandariPD Setia Mebel sesuai dengan budget uang yang terkumpul dari seluruh perserta arisan. Danpelaksanaankegiatanbisnisjualbeli property dengansystemarisanpada PD SetiaMebeul di KomplekGriya Bandung Asri 1 Bojongsoangmemilikiunsuresebagaian yang bertentangandenganprinsipbisnismenurutsyariahkarenamendatangkankemudharatanmeskipunterdapatunsureatta’awun.Kata Kunci:Bisnis,Arisan, JualBelidanSyariah
Berwirausaha atau berbisnis adalah suatu kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.Hal inijugadilakukanolehwargaKompleksGriyaBandungAsri I BojongsoangKabupatern Bandung denganmengadakanarisandalampembelianbarang-barangkebutuhanrumahtanggakepada PD SetiaMeubel.Dalampelaksanaansistem, arisantersebutterkadangmeningbulkanpermasalahanketikastokbarang yang menjadiobjekarisantidaktersedia, sehinggapeserta yang mendapatgiliranditukarkangilirannyadenganpeserta lain yang hendakmembelibarang yang berbedanamunmasihadastoknya di PD SetiaMeubel. Berdasarkanuraianlatarbelakangpermasalahantersebut, makapenulismerumuskanmasalahpenelitiankedalambentukpertanyaansebagaiberikut :Bagaimanaprinsipbisnisdalamberwirausaha di bidang property menurutsyariah ? Bagaimanapelaksanaankegiatanbisnisjualbeli property dengansystemarisanpada PD SetiaMebeul di KomplekGriya Bandung Asri 1 Bojongsoang ?Dan bagaimanaanalisisprinsipbisnismenurutsyariahterhadappelaksanaankegiatanbisnisjualbeli property dengansystemarisanpada PD SetiaMebeul di KomplekGriya Bandung Asri 1 Bojongsoang ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi lapangan (field research). File research yang dilakukan dalam penelitian kualitatif menghasilkan data yang diartikan sebagai fakta atau informasi dari aktor (subjek penelitian, informasi, pelaku). Hal inidilakukanuntukdeskripsitentangpraktekjualbelidengansystemarisanpada PD SetiaMebeul di perumahanGriya Bandung Asri 1 Bojongsoangditinjaudariperspektifnilai-nilaihokumsyariah Simpulan dari penelitian ini adalah prinsip bisnis dalam berwirausaha di bidang property menurut syariah pada dasarnya adalah boleh (mubah) dan dilakukan atas dasar kerelaan, berorientasikan kemasalahatan dan menegakkan kadilan atau terhindar dari perbuatan dzalim dan praktek kecurangan. Kemudian sistem arisan warga Komplek Griya Bandung Asri 1 Bojongsoang dilakukan dengan sistem kocokan dan para peserta dapat memiliki barang dagangandariPD Setia Mebel sesuai dengan budget uang yang terkumpul dari seluruh perserta arisan. Danpelaksanaankegiatanbisnisjualbeli property dengansystemarisanpada PD SetiaMebeul di KomplekGriya Bandung Asri 1 Bojongsoangmemilikiunsuresebagaian yang bertentangandenganprinsipbisnismenurutsyariahkarenamendatangkankemudharatanmeskipunterdapatunsureatta’awun.