Abstract:
Kalender merupakan sebuah sistem perhitungan waktu yang disandarkan pada fenomena alam. Kalender Hijriyyah yang merupakan penanggalan umat Islam disandarkan pada siklus sinodis Bulan dalam mengelilingi Bumi pada dasarnya merupakan Penanggalan sipil yang dirumuskan oleh Khalifah Umar bin Khatab. Meski demikian, rumusan Kalender Hijriyyah tetap mengikuti ketentuan yang telah digariskan oleh Nabi Muhammad SAW serta kebiasaan penanggalan yang umum dikenal oleh masyarakat ketika itu. Seiring berjalannya waktu, perhitungan penanggalan Hijriyyah saat ini sangat bergantung terhadap kalender masehi. Hal ini bisa dilihat dari data astronomis yang senantiasa mengiringi perhitungan kalender Hijriyyah yang disandarkan pada penanggalan Masehi. Tulisan ini mencoba memaparkan pemikiran dan konsep akan kemandirian kalender Hijriyyah yang disandarkan pada salah satu konsep perhitungan kalender Hijriyyah sebagai kriteria 29.