Universitas Islam Bandung Repository

Analisis Fikih Muamalah Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Terhadap Kerjasama Di Food Court Makan Doeloe (Studi Kasus Pajajaran Bandung)

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Syariah
dc.contributor
dc.creator Saadah, Syifa Arfah
dc.creator Nurhasanah, Neneng
dc.creator Eprianti, Nanik
dc.date 2018-07-29
dc.date.accessioned 2019-01-22T06:31:43Z
dc.date.available 2019-01-22T06:31:43Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/10630
dc.identifier.uri http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/10630
dc.description Abstract. In the concept syirkah fiqh muamalah, the principle of profit sharing can be implemented with mudharabah and musyarakah contracts. Food Court Eat Doeloe is one of the pujasera that uses the principle of profit sharing in running its business. The form of cooperation between the owner of the premises with the business manager using the principle of profit sharing with the system of division of 75% for business managers and 25% for the management. However, there are things that are not in accordance with the contents of the agreement in the form of cooperation. The occurrence of revenue and distribution differences that are not in accordance with the ratio that has been agreed upon at the beginning of the agreement. The purpose of this study is to know and understand how the implementation of Food Court Eating Food system is connected with the principle of jurisprudence muamalah. The method in this research is descriptive analysis method. Sources of data used are secondary data and data collection techniques consist of interviews from the management and the owners of tenant food court eating doeloe, documentation and literature study. Data analysis used is qualitative data analysis. The results of this study indicate that the principle activities of cooperation in the Food Court of Eat Doeloe Pajajaran are not in accordance with the principle of fiqh. Because the food court does not apply all the principles in accordance with the muamalah jurisprudence, it causes cooperation to not bring harm, harm one party and cause injustice in the distribution of income according to the predetermined percentageKeywords: Jurisprudence Muamalah, Shirkah, Profit SharingAbstrak. Dalam konsep syirkah fikih muamalah, prinsip bagi hasil bisa dilaksanakan dengan akad mudharabah dan musyarakah. Food Court Makan Doeloe merupakan salah satu pujasera yang menggunakan prinsip bagi hasil dalam menjalankan usahanya. Bentuk kerjasama antara pemilik tempat dengan pengelola usaha menggunakan prinsip bagi hasil dengan sistem pembagian 75% untuk pengelola usaha dan 25% untuk pihak manajemen. Akan tetapi,ada hal-hal yang tidak sesuai dengan isi perjanjian yang dilaksanakan dalam bentuk kerjasama tersebut. Terjadinya selisih pendapatan dan pembagian yang tidak sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati bersama diawal perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan sistem kerjasama Food Court Makan Doeloe dihubungkan dengan prinsip fikih muamalah. Metode dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Sumber penelitian ini adalah data primer hasil wawancara dari pihak manajemen dan para owner tenant food court makan doeloe. Teknik pengumpulan data yang dilakukan disini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kegiatan prinsip kerjasama di Food Court Makan Doeloe Pajajaran belum sesuai dengan prinsip fikih muamlah. Sedangkan prinsip yang diterapkan di food court makan doeloe adalah kerjasama berdasarkan kesepakatan yang kerugiannya tidak bisa ditanggung secara bersama. Keuntungan dapat dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi berdasarkan porsi modal masing-masing. Dengan tidak diterapkannya prinsip fikih muamalah menjadikan akad kerjasama rusak, tidak membawa kemudharatan, merugikan salah satu pihak serta menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian pengahasilan sesuai dengan prosentase yang telah ditentukan diawalKata Kunci: Fikih Muamalah , Syirkah , Prinsip Bagi Hasil.
dc.description ABSTRAK ANALISIS FIKIH MUAMALAH DENGAN PRINSIP BAGI HASIL TERHADAP KERJA SAMA DI FOOD COURT MAKAN DOELOE(STUDI KASUS DI PAJAJARAN BANDUNG) Dalam konsep syirkah fikih muamalah, prinsip bagi hasil bisa dilaksanakan dengan akad mudharabah dan musyarakah. Food Court Makan Doeloe merupakan salah satu pujasera yang menggunakan prinsip bagi hasil dalam menjalankan usahanya. Bentuk kerjasama antara pemilik tempat dengan pengelola usaha menggunakan prinsip bagi hasil dengan sistem pembagian 75%  untuk pengelola usaha dan 25% untuk pihak manajemen. Akan tetapi,ada hal-hal yang tidak sesuai dengan isi perjanjian yang dilaksanakan dalam bentuk kerjasama tersebut. Terjadinya selisih pendapatan dan pembagian yang tidak sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati bersama diawal perjanjian.Tujuan penelitian ini untuk memahami prinsip bagi hasil dalam Fikih Muamalah ,untuk menganalisis bagi hasil di Food Court makan doeloe, untuk memahami Fikih Muamalah dengan prinsip bagi hasil terhadap kerja sama di Food Court makan doeloe .Metode dalam penelitian ini  adalah metode analisis deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara dari pihak manajemen dan para owner tenant food court makan doeloe, dokumentasi dan studi literatur. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif  Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip bagi hasil secara fikih muamalah memiliki 6 prinsip diantaranya adalah prinsip kemasalahatan umat manusia, adil dan berimbang, kesukarelaan dan kebebasan, tauhidy, kebolehan dalam bermuamalah dan kerjasama berdasarkan fikih muamalah. Sedangkan di food court makan doeloe hanya menerapkan 2 prinsip yaitu kerjasama berdasarkan kesepakatan dan kebolahan dalam bermuamalah. Dikarenakan food court tidak menerapkan semua prinsip-prinsip sesuai dengan fikih muamalah maka menyebabkan kerjasama tidak membawa kemudharatan, merugikan salah satu pihak serta menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian pengahasilan sesuai dengan prosentase yang telah ditentukan diawal.Kata Kunci: Fikih Muamalah , Syirkah , Prinsip Bagi Hasil. 
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.publisher Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/10630/pdf
dc.rights Copyright (c) 2018 Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.source Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 4, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2018); 589-595
dc.source Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 4, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2018); 589-595
dc.source 2460-2159
dc.subject Hukum Ekonomi Syariah
dc.subject Fikih Muamalah , Syirkah , Prinsip Bagi Hasil.
dc.subject
dc.subject
dc.title Analisis Fikih Muamalah Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Terhadap Kerjasama Di Food Court Makan Doeloe (Studi Kasus Pajajaran Bandung)
dc.title analisis fikih muamalah dengan prinsip bagi hasil terhadap kerjasama di food court makan doeloe studi kasus pajajaran bandung
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif
dc.type


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account