Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Sistem Sewa-Menyewa di Tokyo Kos Bandung

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Syariah
dc.contributor
dc.creator Nugraha, Wawan
dc.creator Surahman, Maman
dc.creator H., Yayat Rahman
dc.date 2018-07-29
dc.date.accessioned 2019-01-22T06:31:58Z
dc.date.available 2019-01-22T06:31:58Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/10538
dc.identifier.uri http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/10538
dc.description Abstract. Ijarah tenancy, can be said to be valid or not depends on the fulfillment of harmonious and the terms of the transaction, seen from the elements of the contract in the affinity of ijab and qabul. The ijarah contract is a form of exchange whose object is in the form of benefits accompanied by certain rewards. Sigat in the implementation of ijarah contract rent room rent can be done with writing, oral, deed, and gesture. In practice rental agreement in Tokyo Kost Bandung tenants are not informed at the beginning of the lease that it will be subject to additional charge for each person who will come to stay. The purpose of this study is to find out the renting according to Muamalah Fiqh, to find out how to carry out leasing at Tokyo Kos Bandung, to find out the analysis of Muamalah Fiqh on the rent system in Tokyo Kos Bandung. The research method used is descriptive analysis, data collection techniques used are observation, interview and literature study, using a legal approach that is juridical normative. Based on the results of the research that has been done, it can be concluded as follows, (1) ijarah leasing in the rules of Fiqh used in Muamalah namely all Muamalah transactions are permitted unless there are arguments that prohibit, (2) the practice of leasing a rented boarding house by guards in Tokyo Kos Bandung using sigat oral agreement so as to lead to obscurity and create new rules that are not mentioned at the beginning of the leasing transaction, (3) review in Muamalah Fiqh states that the new rules are invalid, besides that Muamalah Fiqh prohibits rent rent a boarding house if it gets an element of fraud, and there are parties who are harmed.Key Word : Fiqih Muamalah, Tenancy, Ijarah, Charge  Abstrak. Ijarah sewa-menyewa, dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun dan syarat transaksi, dilihat dari unsur akad dalam pertalian ijab dan qabul. Akad ijarah adalah bentuk pertukaran yang objeknya berupa manfaat dengan disertai imbalan tertentu. Sigat dalam pelaksanaan akad ijarah sewa-menyewa kamar kos dapat dilakukan dengan tulisan, lisan, perbuatan, dan isyarat. Dalam praktiknya perjanjian sewa-menyewa di Tokyo Kost Bandung penyewa tidak diberitahukan pada saat awal sewa-menyewa bahwa akan terkena penambahan biaya charge bagi setiap orang yang akan ikut menginap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sewa-menyewa menurut Fiqih Muamalah, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sewa-menyewa di Tokyo Kos Bandung, untuk mengetahui analisis Fiqih Muamalah terhadap sistem sewa-menyewa di Tokyo Kos Bandung. Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan studi pustaka, dengan menggunakan pendekatan hukum yang bersifat yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah di lakukan, dapat disimpulkan sebagai berikut, (1) ijarah sewa-menyewa dalam kaidah Fiqih yang digunakan dalam Muamalah yaitu semua transaksi Muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarang, (2) praktik akad sewa-menyewa kamar kos yang dilakukan oleh penjaga di Tokyo Kos Bandung menggunakan sigat akad lisan sehingga memuculkan ketidakjelasan dan memunculkan aturan baru yang tidak disebutkan pada awal transaksi sewa-menyewa, (3) tinjauan dalam Fiqih Muamalah menyatakan bahwa aturan baru tersebut tidak sah, selain itu juga Fiqih Muamalah melarang sewa-menyewa kamar kos apabila didalamnya mendapatkan unsur penipuan, serta ada pihak yang dirugikan.Kata Kunci : Fiqih Muamalah, Sewa-menyewa, Ijarah, Charge Penambahan Biaya.
dc.description Ijarah sewa-menyewa, dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun dan syarat transaksi, dilihat dari unsur akad dalam pertalian ijab dan qabul. Akad ijarah adalah bentuk pertukaran yang objeknya berupa manfaat dengan disertai imbalan tertentu. Sigat dalam pelaksanaan akad ijarah sewa-menyewa kamar kos dapat dilakukan dengan tulisan, lisan, perbuatan, dan isyarat. Dalam praktiknya perjanjian sewa-menyewa di Tokyo Kost Bandung penyewa tidak diberitahukan pada saat awal sewa-menyewa bahwa akan terkena penambahan biaya charge bagi setiap orang yang akan ikut menginap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sewa-menyewa menurut Fiqih Muamalah, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sewa-menyewa di Tokyo Kos Bandung, untuk mengetahui analisis Fiqih Muamalah terhadap sistem sewa-menyewa di Tokyo Kos Bandung. Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan studi pustaka, dengan menggunakan pendekatan hukum yang bersifat yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah di lakukan, dapat disimpulkan sebagai berikut, (1) ijarah sewa-menyewa dalam kaidah Fiqih yang digunakan dalam Muamalah yaitu semua transaksi Muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarang, (2) praktik akad sewa-menyewa kamar kos yang dilakukan oleh penjaga di Tokyo Kos Bandung menggunakan sigat akad lisan sehingga memuculkan ketidakjelasan dan memunculkan aturan baru yang tidak disebutkan pada awal transaksi sewa-menyewa, (3) tinjauan dalam Fiqih Muamalah menyatakan bahwa aturan baru tersebut tidak sah, selain itu juga Fiqih Muamalah melarang sewa-menyewa kamar kos apabila didalamnya mendapatkan unsur penipuan, serta ada pihak yang dirugikan. 
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.publisher Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/10538/pdf
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/downloadSuppFile/10538/2118
dc.rights Copyright (c) 2018 Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.source Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 4, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2018); 477-482
dc.source Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 4, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2018); 477-482
dc.source 2460-2159
dc.subject Hukum Ekonomi Syariah
dc.subject Fiqih Muamalah, Sewa-menyewa, Ijarah, Charge Penambahan Biaya.
dc.subject Tokyo Kos Bandung
dc.subject Fiqih Muamalah, Sewa-menyewa, Ijarah, Charge Penambahan Biaya.
dc.title Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Sistem Sewa-Menyewa di Tokyo Kos Bandung
dc.title Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Sistem Sewa-Menyewa Di Tokyo Kos Bandung
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif
dc.type deskriptif analisis, yuridis normatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account