Universitas Islam Bandung Repository

Implementasi Kaidah Maslahah Mursalah Akad Qardhul Hasan untuk Produk Tabungan di Perbankan Syariah

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Syariah
dc.contributor
dc.creator Aprillia, Qisthi Delaila
dc.creator Nurhasanah, Neneng
dc.creator Ibrahim, Muhammad Andri
dc.date 2018-07-29
dc.date.accessioned 2019-01-22T06:32:11Z
dc.date.available 2019-01-22T06:32:11Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/10539
dc.identifier.uri http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/10539
dc.description Abstract. Islamic banking has savings products that have wadiah principles. wadiah yad dhamanah is a savings account where the customer keeps the money in the bank then managed by the bank and from the results of the management will get a bonus. But there is a religious fatwa saying that yad dhamanah savings is not appropriate to be used as a saving, the fatwa says that the right qardh is used because the bank borrows the customer's money. The research method used is qualitative analysis, data collection techniques used are interview, observation, and literature study. Using a grounded theory approach. The results of this study indicate that wadiah yad dhamanah is a savings that refers to the fatwa DSN MUI and qardhul hasan contract is small possibility to be used as a saving product because it has many weaknesses. qardhul hasan applied as a saving product in sharia banking takes a benefit to keep usury away.Keywords: Implementation, fiqh rule, Qardhul hasan, wadiah yad dhamnahAbstrak. Perbankan syariah memiliki produk tabungan yang memiliki prinsip wadiah. wadiah yad dhamanah yaitu tabungan dimana nasabah menyimpan uang di bank kemudian dikelola oleh bank dan dari hasil pengelolaan tersebut akan mendapatkan bonus. Namun ada fatwa ulama mengatakan bahwa tabungan yad dhamanah tidak tepat untuk dijadikan tabungan, fatwa tersebut mengatakan bahwa qardh yang tepat digunakan karna pihak bank meminjam uang nasabah. Metode Penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan studi pustaka. Dengan menggunakan pendekatan yang bersifat grounded theory. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa wadiah yad dhamanah adalah tabungan yang mengacu kepada fatwa DSN MUI dan akad qardhul hasan kemungkinan kecil untuk digunakan sebagai produk tabungan karna memiliki banyak kelemahan. qardhul hasan diterapkan sebagai produk tabungan di perbankan syariah mengambil suatu kemaslahatan untuk menjauhkan riba.Kata kunci: implementasi, kaidah fiqh, qardhul hasan, wadiah
dc.description Perbankan syariah memiliki produk tabungan yang memiliki prinsip wadiah. wadiah yad dhamanah yaitu tabungan dimana nasabah menyimpan uang di bank kemudian dikelola oleh bank dan dari hasil pengelolaan tersebut akan mendapatkan bonus. Namun ada fatwa ulama mengatakan bahwa tabungan yad dhamanah tidak tepat untuk dijadikan tabungan, fatwa tersebut mengatakan bahwa qardh  yang tepat digunakan karna pihak bank meminjam uang nasabah. Metode Penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan studi pustaka. Dengan menggunakan pendekatan yang bersifat grounded theory. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa wadiah yad dhamanah adalah tabungan yang mengacu kepada fatwa DSN MUI dan akad qardhul hasan kemungkinan kecil untuk digunakan sebagai produk tabungan karna memiliki banyak kelemahan. qardhul hasan diterapkan sebagai produk tabungan di perbankan syariah mengambil suatu kemaslahatan untuk menjauhkan riba.
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.publisher Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/10539/pdf
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/downloadSuppFile/10539/2120
dc.rights Copyright (c) 2018 Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.source Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 4, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2018); 483-488
dc.source Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 4, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2018); 483-488
dc.source 2460-2159
dc.subject Hukum Ekonomi Syariah
dc.subject implementasi, kaidah fiqh, qardhul hasan, wadiah
dc.subject Perbankan Syariah
dc.subject implementasi, kaidah fiqh, qardhul hasan, wadiah
dc.title Implementasi Kaidah Maslahah Mursalah Akad Qardhul Hasan untuk Produk Tabungan di Perbankan Syariah
dc.title IMPLEMENTASI KAIDAH MASLAHAH MURSALAH AKAD QARDHUL HASAN UNTUK PRODUK TABUNGAN DI PERBANKAN SYARIAH
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif
dc.type analisis kualitatif, grounded theory


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account