Abstract:
Isu sara merupakan isu yang sangat sensitif di negen rru, terutarna isu tentang
agama. Semua orang harus berhati-hati menghadapi dan menyikapi isu agama,
karena jika terjadi unsur penodaan akan mengakibatkan keresahan dan penolakan.
Sehingga harus ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. Penelitian ini
akan meneliti pandangan hukum Islam tentang penodaan agama.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pernyataan salah seorang kepala daerah yang
rnengatakan bahwa surat AI-Maidah ayat 51 dipakai untuk membohongi
masyarakat agar tidak memilih dirinya. Mayoritas ulama dan umat Islam
menganggap bahwa ucapan tersebut telah menistakan ulama dan AI-Quran
sehingga termasuk pada penodaan agama. Sebagian yang lain rnengatakan bahwa
hal tersebut tidak termasuk penodaan agama. Dengan dernikian terjadi perbedaan
pandangan masyarakat mengcnai penodaan agama. Sehingga peneliti tertarik
untuk meneliti penodaan agarna menurut hukurn Islam. Hal ini untuk rnemberi
jawaban dan rujukan bagi masyarakat dalam rnenilai isu penodaan agama.
Penelitian ini bersifat qualitative research dengan kajian analisis deskriptif.
Artinya data yang sudah terkumpul dianalisis kemudian dideskripsikan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu library research, artinya
sumber data diarnbil dari kepustakaan yang ada. lnstrumen pengurnpulan data
yang digunakan yaitu pedoman wawancara dan kuesioner.
Output dari penelitian ini yaitu sebagai jumal agar bisa dijadikan menjadi sumber
rujukan tentang masalah penodaan agarna, baik untuk penulisan skripsi, tesis,
makalah, dan jurnal serta sebagai pengayaan bahan ajar rnata kuliah tafsir bagi
mahasiswa. Selain itu, hasil pcnelitian ini diharapkan dapat dijadikan rujukan dan
tolok ukur untuk penegak hukum dan masyarakat dalam menilai isu penodaan
agama.