Description:
Abstact. In Islamic law agreement is an act of agreement between a person or several people with someone or several other people to do a certain act. The work agreement in muamalah fiqh literature is known as ijarah. Employment agreements in Islamic law also justify written information that is easily understood by both parties regarding the rights and obligations of the agreement that has been carried out with the aim of clarifying and avoiding the possibility of future disputes. PT. BNI Life Inssurance Sharia in the process of receiving prospective employees through several stages, namely psychological test, interview and training, but at the time of the training there were several prospective employees who resigned, during the implementation of psychological test, interview and training, it was not explained previously that prospective employees who resigned during the training will be charged a penalty fee (gharamah). This research method uses descriptive analysis with a qualitative approach, namely to see the work agreement made by PT. BNI Life Inssurance Sharia with prospective employees according to Islamic law. The result of the study are seen from the legal Ijarah pillars, PT. BNI Life Inssurance Sharia in using the Ijarah contract as a contract for the purposes of receiving prospective employees is invalid because there are some pillars that are not fulfilled. While the fine (gharamah) is applied to PT. BNI Life Inssurance Sharia is also invalid.Key Words: Ijarah, Prospective Employees, GharamahAbstrak. Dalam hukum Islam perjanjian adalah suatu perbuatan kesepakatan antara seseorang atau beberapa orang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Perjanjian kerja dalam literatur fiqh muamalah dikenal dengan istilah ijarah. Perjanjian kerja dalam Hukum Islam juga membenarkan tertulis atau tidaknya perjanjian kerja, namun sebuah keharusan perjanjian kerja tertulis yang mudah dipahami oleh kedua belah pihak tentang hak dan kewajiban terhadap perjanjian yang dilakukan dengan tujuan untuk memperjelas dan menghindari kemungkinan perselisihan yang akan terjadi di kemudian hari. PT. BNI Life Inssurance Syariah pada proses penerimaan calon karyawan melalui beberapa tahapan yaitu psikotes, interview dan pelatihan. Namun pada saat pelatihan dilaksanakan ada beberapa calon karyawan yang mengundurkan diri. Selama pelaksanaan psikotes, interview dan pelatihan tidak dijelaskan sebelumnya bahwa calon karyawan yang mengundurkan diri saat pelaksanaan pelatihan akan dikenakan biaya pinalti. Metode penelitian ini menggunakan analisis dekriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu untuk melihat perjanjian kerja yang dibuat oleh PT. BNI Life Inssurance Syariah dengan calon karyawan menurut fiqh mumalah. Hasil penelitian dilihat dari rukun sah ijarah, PT. BNI Life Inssurance Syariah dalam menggunakan akad ijarah sebagai akad untuk keperluan penerimaan calon karyawan adalah tidak sah karena rukun akad ijarah ada yang tidak terpenuhi. Sedangkan denda (Gharamah) yang diterapkan oleh PT. BNI Life Inssurance Syariah juga tidak sah.Kata Kunci : Ijarah, Calon Karyawan, Gharamah