Description:
Abstract. Maqashid Shari'ah is a theory that able to explain the objectives to be achieved from a legal stipulation. After the enactment of UU No. 33 of 2014 concerning Guaranteed Halal Products towards duty of Halal Certification which are followed to carry out their extension. While the 2011-2018 LPPOM MUI data shows an imbalance between the number of outstanding products and the number of halal certificates and the entrepreneur are majority of producers in Bandung city. The purpose research are to find out urgency of duty to extend halal certification by LPPOM MUI for UMKM in the Bandung city from the side of maqashid syari'ah. Research Methods is qualitative with juridical empirical and normative juridical approaches, sourced data from Primary and Secondary Data. Data collection techniques in the form of observation, interviews and literature studies. Data analysis in the form of conformity of procedures and analysis through 5 (five) components of maqashid syari'ah, then verified and conclusions drawn. The results of this study are First, the LPPOM MUI Halal Certification Extension Procedure is carried out in 2 (two) stages, namely preparing the SJH Manual and halal documents and submitting an extension through Cerol. Second, the Extension of Halal Certification conducted by LPPOM MUI, from Maqashid Syari'ah's side, is adharuriyyat with gradual optimization, especially for Bandung City producers who are predominantly as UMKM in food sector, with the ultimate goal of halal certification to produce smart Muslim generations in consumption behavior.Key Words :Maqashid Syari`ah, Extension of Halal Certification, UMKMAbstrak. Maqashid syari’ah merupakan teori yang mampu menjelaskan tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum. Pasca disahkannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal terhadap kewajiban sertifikasi halal yang diikuti kewajiban melakukan perpanjangannya. Sedangkan data LPPOM MUI tahun 2011-2018 menujukkan ketidakseimbangan antara jumlah produk beredar dengan jumlah sertifikat halal, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan mayoritas produsen di Kota.Bandung. Tujuan penelitian untuk mengetahui urgensi kewajiban perpanjangan sertifikasi halal yang di lakukan LPPOM MUI bagi UMKM di Kota Bandung dari sisi maqashid syari’ah. Metode Penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empirsi dan yuridis normatif, yang bersumber dari Data Primer dan Sekunder. Teknik Pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data berupa kesesuaian prosedur dan analisis melalui 5 (lima) komponen maqashid syari’ah, kemudian diverifikasi lalu penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini Pertama, Prosedur Perpanjangan Sertifikasi Halal LPPOM MUI dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu menyiapkan Manual SJH serta dokumen halal dan melakukan pengajuan perpanjangan melalui Cerol. Kedua, Perpanjangan Sertifikasi Halal yang dilakukan LPPOM MUI, dari sisi Maqashid Syari’ah merupakan kebutuhan dharuriyyat dengan optimalisasi bertahap, terutama bagi produsen Kota Bandung yang mayoritas sebagai UMKM bidang pangan, dengan tujuan akhir sertifikasi halal dapat melahirkan generasi Muslim yang cerdas dalam perilaku konsumsi.Kata Kunci: Maqashid Syari’ah, Perpanjangan Sertifikasi Halal, UMKM