Description:
Penelitian ini dilatar belakangi terjadinya jual beli antara pihak KUD Puspa Mekar Desa Cihideung Lembang dengan para peternak sapi yang menjadi anggotanya. Harga jual / beli susu dari peternak ditentukan oleh pihak KUD, Yaitu sebesar Rp. 2 perliternya. Rumusan masalah dari penitian ini, adalah bagaimana konsep etika bisnis Islam dalam penentuan harga , bagaimana penentuan harga di KUD Puspa Mekar dan bagaimana analisis etika bisnis Islam terhadap penentuan harga jual susu murni di KUD Puspa Mekar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara (interview), observasi ke lokasi dan studi kepustakaan. Sumber data dalam penelitian ini ada dua, yaitu data primer wawancara dan sekunder studi pustaka.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa menurut Hukum Islam jual beli antara KUD Puspa Mekar dan peternak sah karena syarat dan rukun yang terpenuhi. Tetapi, dalam Etika bisnis Islam dan penentuan harga dalam Islam, sistem pembelian yang dilakukan KUD kepada peternak tidak sesuai. Karena didalam jual beli terdapat penentuan harga beli yang dilakukan oleh KUD.Sedangkan, penentuan harga yang baik dalam jual beli tidak boleh mengikat. Dalam penentuan harga haruslah bersifat rela sama rela,suka sama suka.