Description:
Abstract. One of the way to select a future partner in Islam is known as the term kafaah which means comparability between the two future partners so that they do not feel hard to get married. Jumhur ulama argued, that there five kafaah standard in marriage, religion, nasab/descent, wealth, work and independence. They agreed that the most important thing in kafaah is religion. But other thing with the opinion of habaib, among the ahlul bait besides religion, nasab or descent is one of the important thing in kafaah. Therefore the researcher will analyze the habaib opinion reviewed from fikih munakahat’s review related to the concept of kafaah among the ahlul bait. The research used a qualitative research with data analysis, where the researcher collected the related reading resources supported by direct interviews with habaib. The result of this research is among the ahlul bait cited the opinion of Ahmad bin Hambal who said that nasab is one of the important part of the kafaah in marriage, because they are obliged to guard the descendants of the prophet Muhammad SAW.Keywords: Kafaah, Fikih Munakahat, HabaibAbstrak. Salah satu cara untuk memilih pasangan dalam Islam di kenal dengan istilah kafaah yang berarti kesepadanan antara kedua calon sehingga mereka tidak merasa berat untuk melangsungkan pernikahan. Jumhur ulama berpendapat bahwa terdapat lima ukuran kafaah dalam pernikahan, agama, nasab/keturunan, harta, pekerjaan dan kemerdekaan. Mereka sepakat bahwa yang terpenting dalam suatu kafaah adalah agama. Namun lain hal dengan pendapat habaib, di kalangan ahlul bait selain agama, nasab adalah salah satu hal penting dalam sebuah kafaah. Oleh sebab itu peneliti akan meneliti pendapat habaib yang di tinjau dari Fikih Munakahat. Dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Fikih Munakahat terhadap konsep kafaah di kalangan ahlul bait tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data, di mana peneliti mengumpulkan sumber bacaan yang terkait didukung dengan wawancara langsung dengan habaib. Adapun hasil dari penelitian ini adalah kalangan ahlul bait menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal yang menyebutkan bahwa nasab adalah salah satu bagian penting yang ada pada kafaah di dalam pernikahan, karena mereka berkewajiban untuk menjaga keturunan Rasulullah SAW.Kata Kunci: Kafaah, Fikih Munakahat, Habaib