Description:
Abstract. Advocates are law enforcers who provide legal services to the public or their clients in carrying out legal issues and for upholding justice and defending human rights for everyone who has problems in law. Advocates as law enforcement officers must be free, independent and impartial. The problem in the role of advocates as law enforcement officers is: how is the form of criminal responsibility against lawyers who hinder the investigation of criminal acts, and how the process of law enforcement against lawyers who hinder the criminal investigation process is linked to an advocate's immunity. Legal research that is used is normative legal research method, namely the method or method used in legal research conducted by examining literature and addressed to written regulations. From the discussion, the following results are obtained: the criminal liability of an advocate that impedes the investigation of criminal acts can be subject to Article 21 of Law Number 31 Year 1999 jo. Law Number 20 Year 2001 concerning Eradication of Corruption Crime jo Article 55 paragraph (1) 1st Criminal Code. The process of law enforcement against advocates that hinders the investigation of criminal acts must be based on criminal procedural law and based on applicable procedures and consider the right of immunity of an advocate so that the application of regulations runs optimally. The legislature needs to review related Article 21 of Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crime because it does not explain specific crimes and general crimes in obstructing the investigation process of corruption. The judge who sentenced a lawyer who impeded the criminal investigation process must consider the rights of immunity of advocates because they did not directly engage in corruption.Keyword : Advocates, Criminal Responsibility, Right to ImmunityAbstrak. Advokat merupakan penegak hukum yang memberi jasa hukum kepada masyarakat atau kliennya dalam menjalankan permasalahan hukum dan untuk tegaknya keadilan serta membela hak asasi manusia bagi setiap orang yang memiliki masalah dalam hukum. Advokat sebagai aparat penegak hukum harus bersifat bebas, mandiri dan tidak memihak. Permasalahan dalam peran advokat sebagai aparat penegak hukum yaitu : bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap advokat yang merintangi proses penyidikan tindak pidana, dan bagaimana proses penegakan hukum terhadap advokat yang merintangi proses penyidikan tindak pidana dihubungkan dengan hak imunitas seorang advokat. Penelitian hukum yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normative yaitu metode atau cara yang dipergunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan menelaah pustaka dan ditujukan kepada peraturan-peraturan tertulis. Dari pembahasan tersebut didapat hasil sebagai berikut : pertanggungjawaban pidana seorang advokat yang merintangi proses penyidikan tindak pidana dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses penegakan hukum terhadap Advokat yang merintangi proses penyidikan tindak pidana harus berdasarkan hukum acara pidana dan berdasarkan prosedur yang berlaku serta mempertimbangkan hak imunitas seorang advokat agar penerapan peraturan berjalan secara optimal. Pihak legislative perlu mengkaji ulang terkait Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak menjelaskan pidana khusus dan pidana umum dalam merintangi proses penyidikan tindak pidana korupsi. Hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap seorang advokat yang merintangi proses penyidikan tindak pidana harus mempertimbangkan terkait hak imunitas advokat karena tidak telibat langsung melakukan korupsi.Kata kunci : Advokat, Pertanggungjawaban Pidana, Hak Imunitas.