The purpose of the land registration is to provide legal certainty and legal protection to holders of land rights, apartment units and other registered rights so that it can easily prove that he / she is the rightful holder of the land he owns. Land registration is also done to provide information to interested parties including the government in performing legal acts concerning the field of land and apartment units that have been registered. And to organize the orderly administration of land. With the holding of land registration, the parties to the dispute can easily know the status or legal standing of the land it faces, the location, the area, and the restrictions, who has and what burdens are thereon. Registration of this land is done one of them is for the orderly administration of the land so it is necessary to register the land by issuing a certificate of land rights issued by the National Land Agency.
Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, unit apartemen dan hak terdaftar lainnya sehingga dapat dengan mudah membuktikan bahwa dia adalah pemegang hak atas tanah yang dimilikinya. Pendaftaran tanah juga dilakukan untuk memberikan informasi kepada pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah dalam melakukan tindakan hukum mengenai bidang tanah dan unit apartemen yang telah terdaftar. Dan untuk mengatur tertib administrasi tanah. Dengan adanya pendaftaran tanah, pihak-pihak yang bersengketa dapat dengan mudah mengetahui status atau kedudukan hukum dari tanah yang dihadapinya, lokasi, wilayah, dan batasan, siapa dan bebannya. Pendaftaran tanah ini dilakukan salah satunya adalah untuk tertib administrasi tanah sehingga perlu mendaftarkan tanahnya dengan menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.