Anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali di masa depan suatu negara tidak terkecuali Indonesia. Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insan dan membangun manusia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Tak terkecuali anak yang bermasalah dengan hukum tetap dilindungi dan demi terjaminnya kegiatan perlindungan anak, Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bagaimana anak harus mendapatkan pembimbing kemasyarakatan, Berdasakan Pasal 60 Ayat (3) dan (4) UU SPPA bahwa hakim harus mempertimbangkan penelitian yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan akan tetapi dalam penelitian ini, pada realitanya dalam persidangan, masih ada hakim memutus perkara anak dengan tidak memperhatikan penelitian yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam skripsi ini Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primier, skunder dan tersier, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Sehingga memberikan gambaran secara menyeluruh terhadap kebebasan hakim yang merdeka dan mengenai peranan pembimbing kemasyarakatan. Dari Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebebasan hakim yang merdeka merupakan kebebasan dari intervensi pihak manapun. Baik itu dari pemerintah maupun pihak diluar pemerintah, kebebasan hakim yang merdeka bukan berarti bebas memberikan putusan, dan dalam pengadilan anak pula diatur bagai mana hakim memutus perkara melalui ketentuan Pasal 60 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak hakim tidak mempertimbangkan penelitian yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan bertentangan dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga berdasarkan Pasal 60 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak putusan hakim dapat batal demi hukum. Children are the next generation of the nation and successor development, a generation that is prepared as a subject of implementing sustainable development and control in the future of a country Indonesia is no exception. Indonesia child protection means protecting potential human resources and build a whole person, towards a just and prosperous society. A troubled child was no exception to the law and remain protected for the sake of the child protection activities provided the laws of Criminal Justice Systems Child arranges how a child should get a community supervisor, Upon law No. 11 year 2012 Article 60 paragraph (3) and (4) of the criminal justice system, that the judge must consider the research conducted by Civic Mentors in this research, however, on such assessment in the trial the judge cut off, there is still the matter of the child with no regard for the research conducted by the supervisor. In this thesis the author uses the normative juridical approach by using secondary data-based premier law, skunder tertiary, and the data obtained is analyzed then qualitatively. So give an idea thoroughly against the freedom of an independent judge and regarding the role of the supervisor. From the results of this research show that the freedom of an independent judge is freedom from any intervention. Be it from the Government or party outside of the Government, the freedom of an independent judge does not mean free to give a verdict, and in the juvenile court also arranged like where judges break the matter through the provisions of law No. 11 year 2012 Article 60 paragraph (3) and (4) of the Criminal justice system judges did not consider research conducted by civic hall is contrary to the law of the child so that the criminal justice system under article 60 paragraph (3) and (4) of the Act the child's criminal justice system can be annulled by a judge's verdict the law.
Anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali di masa depan suatu negara tidak terkecuali Indonesia. Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insan dan membangun manusia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Tak terkecuali anak yang bermasalah dengan hukum tetap dilindungi dan demi terjaminnya kegiatan perlindungan anak, Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bagaimana anak harus mendapatkan pembimbing kemasyarakatan, Berdasakan Pasal 60 Ayat (3) dan (4) UU SPPA bahwa hakim harus mempertimbangkan penelitian yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan akan tetapi dalam penelitian ini, pada realitanya dalam persidangan, masih ada hakim memutus perkara anak dengan tidak memperhatikan penelitian yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam skripsi ini Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primier, skunder dan tersier, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Sehingga memberikan gambaran secara menyeluruh terhadap kebebasan hakim yang merdeka dan mengenai peranan pembimbing kemasyarakatan. Dari Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebebasan hakim yang merdeka merupakan kebebasan dari intervensi pihak manapun. Baik itu dari pemerintah maupun pihak diluar pemerintah, kebebasan hakim yang merdeka bukan berarti bebas memberikan putusan, dan dalam pengadilan anak pula diatur bagai mana hakim memutus perkara melalui ketentuan Pasal 60 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak hakim tidak mempertimbangkan penelitian yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan bertentangan dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga berdasarkan Pasal 60 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak putusan hakim dapat batal demi hukum.