dc.contributor |
|
|
dc.contributor |
Universitas Islam Bandung |
|
dc.creator |
Nugraha, Ade Adrian |
|
dc.date |
2017-08-01 |
|
dc.date.accessioned |
2019-09-10T01:29:56Z |
|
dc.date.available |
2019-09-10T01:29:56Z |
|
dc.identifier |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/6597 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/20480 |
|
dc.description |
The definition of marriage according to Law Number 1 Year 1974 is a mental bond between a man and a woman as a husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the One Godhead. The conduct of marriage shall be in accordance with Law Number 1 Year 1974. In Article 2 Paragraph (1) says that marriage is lawful, if done according to their respective religious law and belief. At the moment there is a small part of Indonesian society who has implemented it through marriage processes that are inconsistent with what has been regulated in the Law of National Marriage that is legal unification that must be obeyed by every individual who carries out the marriage. Different religious marriages do not have a clear legal standing in the Indonesian Positive Law. Based on the above background, there are several problems that arise such as how the legitimacy of marriage of different religions held in Indonesia according to Law No. 1 of 1974 on Marriage and Compilation of Islamic Law and how the rights impact when there is a religious marriage to the parties, And his wealth. So the purpose of this study is to determine the validity of marriage of different religions and legal effects on the parties, descent and wealth. This research is analytical descriptive in order to obtain a comprehensive and systematic description of the observed problem connected with Positive Law regulation, using normative juridical approach that focuses on secondary data and field interview to study primary data, secondary data, and tertiary data collected In the form of legal materials related to the problem to be studied which will then be analyzed by qualitative juridical. The marriage of religious difference is illegitimate according to Article 2 paragraph (1) of Marriage Law No. 1 of 1974 as well as according to Articles 40 and 44 of the Compilation of Islamic Laws and it can be said that the marriage of different religions is not regarded as a legitimate marriage, The legal consequences of any consequences arising from such marriages include the right to the parties, the descendants and wealth of their property. |
|
dc.description |
Definisi perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pelaksanaan perkawinan harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam pasal 2 Ayat (1) mengatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya. Pada saat ini ada sebagian kecil masyarakat Indonesia yang telah melaksanakannya dengan melalui proses-proses pernikahan yang tidak sesuai dengan apa yang telah di atur dalam Undang-undang Perkawinan Nasional yang bersifat unifikasi hukum yang harus ditaati oleh setiap individu yang melaksanakan perkawinan. Perkawinan beda agama tidak mempunyai suatu kedudukan hukum yang jelas di dalam Hukum Positif Indonesia. Berdasarkan latar belakang di atas maka terdapat beberapa permasalahan yang timbul seperti bagaimana keabsahan perkawinan beda agama yang dilangsungkan di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta bagaimana akibat hak bila terjadi perkawinan beda agama terhadap para pihak, keturunan, dan harta kekayaannya.Maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama dan akibat hukum terhadap para pihak, keturunan dan harta kekayaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai permasalan yang diteliti dihubungkan dengan peraturan Hukum Positif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitiberatkan pada data-data sekunder dan wawancara lapangan untuk mempelajari data primer, data sekunder, dan data tersier yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti yang selanjutnya akan di analisis secara yuridis kualitatif.Perkawinan beda agama adalah tidak sah menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 begitu juga menurut Pasal 40 dan 44 Kompilasi Hukum Islam dan dapat dikatakan bahwa perkawinan beda agama tidak dianggap sebagai perkawinan yang sah, oleh karena itu tidak membawa konskuensi hukum yang sah terhadap segala akibat yang timbul dari perkawina tersebut termasuk hak terhadap para pihak, keturunan dan harta kekayaanya. |
|
dc.format |
application/pdf |
|
dc.language |
ind |
|
dc.publisher |
Universitas Islam Bandung |
|
dc.relation |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/6597/pdf |
|
dc.source |
Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2017); 686-690 |
|
dc.source |
Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 2, Prosiding Ilmu Hukum (Agustus, 2017); 686-690 |
|
dc.source |
2460-643X |
|
dc.subject |
Ilmu Hukum; Hukum Islam;Hukum Perdata |
|
dc.subject |
Married, Marriage Different Religion |
|
dc.subject |
Ilmu Hukum; Hukum Islam;Hukum Perdata |
|
dc.subject |
Perkawinan; Perkawinan Beda Agama |
|
dc.title |
Juridical Review of Marriage Different Religion Connected with The Law Number 1 Year 1974 Jo Compilation of Islamic Marriage Law |
|
dc.title |
Tinjauan Yuridis terhadap Perkawinan Beda Agama Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/article |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/publishedVersion |
|
dc.type |
Peer-reviewed Article |
|
dc.type |
Yuridis Normatif |
|
dc.type |
Yuridis Normatif |
|