Berdasarkan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 huruf 1, desa diberikan pengertian sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, kepentingan masyrakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik diperlukan pertanggungjawaban kepala desa sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat berkewajiban untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahaan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepemimpinanya kepada wakil masyarakat desa yang tergabung dalam wadah BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer dan sekunder. Data yang diperoleh kemudian di analisis secara normative kualitatif . Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan.Under the provisions of Law No. 6 of 2014 Article 1 point 1, the village is given a sense as a legal community unit which has borders with the authority to regulate and manage their own affairs, the interests of society, and based on community initiatives, the right of origin, and / or customary rights recognized and respected in the governance system of the Republic of Indonesia. In the village good governance required village heads as an arm of the State are close to the people obliged to report on the implementation of the village governance as a form of its leadership to the rural community representatives who are members of the container BPD (Village Consultative Body). This research used normative juridical research using secondary data made from primary and secondary law. The data obtained and analyzed in qualitative normative. Data collected by field studies and literature.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 huruf 1, desa diberikan pengertian sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, kepentingan masyrakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik diperlukan pertanggungjawaban kepala desa sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat berkewajiban untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahaan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepemimpinanya kepada wakil masyarakat desa yang tergabung dalam wadah BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer dan sekunder. Data yang diperoleh kemudian di analisis secara normative kualitatif . Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan.