Description:
Abstract. The problem of vigilante or eigenrichting has long been a problem that never ends and often occurs in Indonesian law. Monday, July 29, 2016, when Meiliana was suspected of protesting about the sound of the call to prayer that was too loud. Residents also came to Meiliana and there was a mouth fight and then spread and caused anger in the residents of Tanjung Balai Medan. The research method used by the author is a normative juridical method, namely library research conducted or intended only in written regulations or other legal materials. The specification of the research carried out in an analytical descriptive way is to describe the facts of the data obtained based on reality. Based on the results of research, law enforcement of vigilante acts against perpetrators of blasphemy cases by Tanjung Balai Medan residents by judges in making decisions, prioritizing the sense of justice that lives in society as well as possible, can be accepted by the parties especially for the sense of justice of the community. Community factors carry out vigilante acts due to lack of legal awareness, absence of reports, lack of ability to control emotions, and high crime rates.Keywords: Law Enforcement, Vigilante, Blasphemy.Abstrak. Permasalahan main hakim sendiri atau eigenrichting sudah sejak lama menjadi persoalan yang tak kunjung usai dan sering terjadi di dalam hukum Indonesia, sudah seharusnya praktik main hakim sendiri (eigenrichting) di Indonesia harus mendapat tindakan tegas karena realitanya hal tersebut masih sering ditemui. Seperti kasus penodaan agama Senin, 29 Juli 2016, ketika Meiliana disangka melakukan protes tentang suara azan yang terlalu keras. Warga pun mendatangi Meiliana dan terjadi tengkar mulut lalu menyebar dan menimbulkan kemarahan wargadi Tanjung Balai Medan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan hukum lainnya. Spesifikasi penelitian yang dilakukan secara deskriptif analitis yaitu melukiskan fakta-fakta dari data yang diperoleh berdasarkan kenyataan. Berdasarkan hasil penelitian, penegakan hukum perbuatan main hakim sendiri terhadap pelaku kasus penodaan agama oleh warga Tanjung Balai Medan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan, lebih mengutamakan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan sebaik-baiknya, bisa diterima oleh para pihak terutama demi rasa keadilan masyarakat. Faktor-faktor masyarakat melakukan perbuatan main hakim sendiri dikarenakan kurangnya kesadaran hukum, tidak adanya laporan, kurang mampu mengontrol emosi, dianggap sudah biasa, tingkat kriminalitas yang tinggi menjadi penyebab utama adanya perbuatan main hakim sendiri.Kata kunci: Penegakkan Hukum, Main Hakim Sendiri, Penodaan Agama.