Description:
Abstract. Humans in life always have a risk that is something that can threaten their lives and cause losses. To reduce these risks, what can be done with insurance is done. PT. Jiwasraya Insurance is a state-owned life insurance company. In this case, the insurance company corrects the problem of late payment of policies to finance. Like things that happened to PT. Jiwasraya Insurance. In connection with the description above, then the discussion of the author in this paper is the responsibility of PT. Jiwasraya Insurance is related to the application of good faith principles in a roll over Old Age Insurance Insurance under the Law on Commercial Law Jo Regulation of the Financial Services Authority No. 69 of 2016. The method used in this study is a normative juridical method and uses a descriptive analysis research application. From the results of the discussion and analysis in this thesis, we can find out what happened at PT. Jiwasraya Insurance does not accept payment of insurance policies for payments. And the company's responsibility is to do roll over offered but also accept roll over. About the good faith principle of PT. Asuransi Jiwasraya lacks communication and decides on the solution to unilateral opposition.Keywords : Insurance Responsibility, Old Age Insurance, Roll Over.Abstrak, Manusia dalam hidupnya selalu memiliki risiko yaitu sesuatu yang dapat mengancam kehidupannya serta menimbulkan kerugian. Untuk mengurangi risiko tersebut upaya yang dapat dilakukan yaitu asuransi. PT. Asuransi Jiwasraya merupakan perusahaan asuransi jiwa milik negara Indonesia. Dalam hal ini perusahaan asuransi mengalami masalah keterlambatan pembayaran polis kepada nasabah. Seperti hal yang terjadi kepada PT. Asuransi Jiwasraya. Sehubungan dengan uraian diatas, maka yang menjadi pembahasan penulis dalam skripsi ini adalah tanggung jawab PT. Asuransi Jiwasraya terhadap nasabah serta penerapan prinsip itikad baik dalam roll over Asuransi Jaminan Hari Tua berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Dagang Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69 Tahun 2016. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Dari hasil pembahasan dan analisis dalam skripsi ini maka dapat diketahui bahwa permasalahan yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya tidak memenuhi pembayaran polis asuransi kepada nasabah. Serta tanggung jawab perusahaan yaitu melakukan roll over yang ditawarkan kepada nasabah namun banyak nasabah yang menolak adanya roll over. Mengenai prinsip itikad baik PT. Asuransi Jiwasraya kurang komunikasi dan memutuskan solusi dari permasalahannya secara sepihak.Kata Kunci: Tanggung Jawab Asuransi, Asuransi Jaminan Hari Tua, Roll Over.