Setiap warga negara baik perorangan maupun kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya harus tetap terpelihara. Kebebasan yang dimaksud ada batasan-batasannya. Kebebasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan tata nilai, sopan santun, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemerdekaan yang kita miliki perlu diartikan secara relatif, dan dinamis. Dan aparat kepolisian dalam mengawal jalannya aksi penyampaian aspirasi di muka umum harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara tersebut, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan diluar prosedur yang telah diatur untuk menjalankan tugasnya Every citizen, both individual or group, have freedom of expressing opinion as a form of democratic right and responsibility in social, national, state life. The realization of citizen’s will have freedom of delivering verbal, written idea, and so on, must be constantly maintained. The freedom has constraints. The freedom must be executed by paying attention to value system, polite behavior, and obey the current regulations and laws. Freedom we have is needed to be understood in relative and dynamic manners. And police apparatus in escorting action of expressing aspiration in the front of public have to observe each citizen right with not commit actions beyond procedures set for performing their duties.
Setiap warga negara baik perorangan maupun kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya harus tetap terpelihara. Kebebasan yang dimaksud ada batasan-batasannya. Kebebasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan tata nilai, sopan santun, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemerdekaan yang kita miliki perlu diartikan secara relatif, dan dinamis. Dan aparat kepolisian dalam mengawal jalannya aksi penyampaian aspirasi di muka umum harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara tersebut, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan diluar prosedur yang telah diatur untuk menjalankan tugasnya