Space activity during this period was already more advanced, this is evidenced by the presence of Non-governmental Entities involved in activities of Space, a Space X is one of the non-governmental entity that existed in the business Space, one of which is the satellite launch services, using the Falcon9 rocket can carry a load equivalent to one large size bus into Earth orbit, but a big accomplishment also followed with great risk for example, on 26 September 2017 a foreign object falling on the area of Sumenep, Madura, the alleged object of the object Space Objects hit the property belongs to the citizens, lucky there were no fatalities in the incident, BPBD and the police immediately secure the Sumenep, and handed over to LAPAN for researched further, based on the 1972 Liability Convention that every country should launch responsible ultimately to loss of activity space that occur in the Earth's surface and a flying aircraft, based on the incident, then the problems in this research are formulated as follows: (1) How setting the responsibility of non-governmental entities in the activities space according to international and national legal space?, (2) how the implementation arrangements are the responsibility of non-governmental entities in the activities of space according to the law space International case against the collapse of part of the rocket Falcon 9 in the area of Sumenep Madura? Researchers using the study review of the literature against the fall of the Falcon9 rocket in sumenep Madura, the result of research it is found that the Government of Indonesia until now has not mechanism of indemnification against the object space, it is generally only in the article about the 76-78 responsibility,79-83 of indemnity act space, that the Government should immediately make clear liability mechanisms in order for that is clear so that future Space Objects Fall events can be handled quickly and effectively
Aktifitas keruang angkasaan pada masa ini sudah semakin maju, hal ini dibuktikan dengan hadirnya Entitas Non-Pemerintah yang terlibat didalam aktivitas keruang angkasaan, Space X adalah salah satu entitas non-pemerintah yang eksis menekuni bisnis keruangangkasaan, salah satunya adalah jasa peluncuran satelit, dengan menggunakan roket Falcon9 yang dapat mengangkut beban setara satu bus ukuran besar kedalam orbit bumi, namun sebuah prestasi besar juga diikuti dengan resiko yang besar, contohnya pada tanggal 26 september 2017 sebuah benda asing jatuh di wilayah Sumenep, Madura, benda yang diduga Objek Benda Angkasa tersebut jatuh meimpa property milik warga, beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, BPBD dan pihak kepolisian Sumenep langsung mengamankan benda tersebut, dan diserahkan ke LAPAN untuk diteliti lebih lanjut, berdasarkan Liability Convention 1972 bahwa setiap Negara peluncur harus bertanggung jawab secara mutlak untuk kerugian yang ditimbulkan dari aktifitas keruang angkasaan yang terjadi di permukaan bumi dan pesawat yang sedang terbang, berdasarkan kejadian tersebut,maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana pengaturan tanggung jawab entitas non-pemerintah dalam kegiatan keruangangkasaan menurut hukum Ruangangkasa Internasional dan Nasional?,(2)Bagaimana implementasi pengaturan tanggung jawab entitas non-pemerintah dalam kegiatan keruangagnkasaan menurut Hukum Ruangangkasa Internasional terhadap kasus jatuhnya bagian roket Falcon 9 di daerah Sumenep Madura? Peneliti menggunakan studi tinjauan pustaka terhadap kasus jatuhnya roket Falcon9 di sumenep Madura, hasil dari peenlitian ini adalah, ditemukan bahwa pemerintah Indonesia sampai saat ini belum meliliki mekanisme ganti rugi terhadap benda ruangangkasa, hal tersebut hanya secara umum dituliskan dalam pasal 76-78 tentang tanggungjawab,79-83 tentang ganti rugi UU Antariksa, bahwa pemerintah harus segera membuat mekanisme gantirugi yang jelas agar kedepannya kejadian Benda Jatuh Antariksa bisa ditangani dengan cepat dan efektif.