Universitas Islam Bandung Repository

The Abuse of Authority Performed By Prison Officials Based on the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 6 of 2013 on Penal Code and State Prison

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Hendryanto, Mochamad Reza
dc.creator Firman, Chepi Ali
dc.date 2016-02-18
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:29:59Z
dc.date.available 2019-09-10T01:29:59Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2644
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20515
dc.description Coaching is an activity conducted efficiently to get better results. In essence the prisoners as human beings and human resources should be treated well and humanely in one integrated coaching system. The treatment of prisoners by correctional system based on Pancasila and the Constitution of 1945, which is the final part of the criminal system. The penitentiary system here is a series of law enforcement aimed at keeping prisoners realized his mistake, to improve themselves, and not to repeat the criminal act that can be received by the community, can actively participate in the development, and can be normal life as a good citizen and responsible , This research is normative. The data that is relevant to this study is more focused on secondary data obtained through the study of literature or literature, which is subsequently analyzed by descriptive analytical. The results showed that, basically cases are rife in Indonesia regarding abuse of authority committed unscrupulous wardens in the implementation of coaching prisons is contrary to the objectives Punishment and Systems Punishment itself, because in general to restore the prisoners into the community at large by coaching decent accordance with the objectives of punishment which became the primary intention of Prisons which then in its implementation required the discipline of social life within the Penitentiary and the Code of conduct for all Prison officials to provide guidance to both the PLT and in everyday behavior.
dc.description Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Pada hakikatnya warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumberdaya manusia yang harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Perlakuan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan. Sistem pemasyarakatan disini merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi literature atau kepustakaan, yang selanjutnya di analisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pada dasarnya kasus-kasus yang marak terjadi di Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum sipir dalam pelaksanaan pembinaan lapas tersebut bertentangan dengan Tujuan Pemidanaan maupun Sistem Pemidanaan itu sendiri, karena pada umumnya untuk mengembalikan narapidana kedalam masyarakat luas dengan melakukan pembinaan yang layak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang menjadi niat utama dari Lembaga Pemasyarakatan yang kemudian pada pelaksanaannya dibutuhkan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat didalam Lembaga Pemasyarakatan serta adanya Kode Etik bagi seluruh Petugas Lembaga Pemasyarakatan baik dalam melakukan pembinaan terhadap WBP maupun dalam berperilaku sehari-hari.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2644/pdf
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2016); 265-270
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 2, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2016); 265-270
dc.source 2460-643X
dc.subject Proceedings of Law
dc.subject Abuse of Authority, Prison Officers, Ministry of Law, Human Rights
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Penyalahgunaan Wewenang, Oknum Petugas Lembaga, Peraturan Menteri Hukum, Ham
dc.title The Abuse of Authority Performed By Prison Officials Based on the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 6 of 2013 on Penal Code and State Prison
dc.title Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Oleh Oknum Petugas Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account